BENGKULU, PB- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dua periode, Mahfud MD ikut memberikan pandangannya terkait langkah dan upaya hukum yang akan ditempuh oleh pasangan Sultan-Mujiono setelah permohonannya di MK ditolak.
Baca juga: Akhirnya, Gugatan Sultan Ditolak MK dan Langkah Hukum Terakhir Sultan
Mahfud berpendapat bahwa keputusan yang telah diputuskan MK sudah bersifat final dan mengikat. "Keputusan MK atas sengketa gugatan Pilkada Provinsi Bengkulu sudah bersifat final artinya yang diputuskan itu sudah selesai. Yang menang ya menang dan yang kalah ya kalah," katanya saat ditemui di MMD Initiative Bengkulu, belum lama ini.
Dalam kajian Mahfud, keputusan MK menolak permohonan pasangan Sultan-Mujiono dalam agenda sidang dismissal bukan merupakan pokok perkara tapi itu menunjukkan bahwa syarat formil dan materil permohonan tidak terpenuhi.
"Ratusan sengketa yang diajukan ke MK itu bukan pokok perkara, tapi persyaratannya yang tidak terpenuhi sehingga tak bisa dilanjutkan ke tahap pokok perkara, dengan keputusan secara dismissal proses itu maka upaya hukum lainnya akan percuma saja. Mau dibawa ke PTUN atau dibawa ke langit juga akan percuma, sia-sia saja," jelasnya.
Mahfud juga menambahkan dulu memang sudah ada kesepakatan antara Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung, Kepolisian dan Kejaksaan Agung bahwa persoalan sengketa Pemilu dan Pemilukada final di MK.
"Kalau nanti ada keputusan lain di PTUN, itu sifatnya hanya deklarasi dan tidak akan memberikan pengaruh apa-apa lagi, hanya buang-buang waktu dan uang. Jadi semuanya sudah selesai sesuai dengan keputusan MK. Untuk itu, Ridwan-Rohidin sudah bisa dilantik," tegas Mahfud. [MS]