Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Masyarakat Sambut Perda Kawasan Tanpa Rokok

[caption id="attachment_11798" align="alignleft" width="300"]Kepala Dinas Kesehatan Kota bengkulu Herwan Antony Kepala Dinas Kesehatan Kota bengkulu Herwan Antony[/caption]

BENGKULU, PB - Masyarakat Kota Bengkulu telah lama menantikan lahirnya kebijakan kawasan sehat tanpa rokok. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menjamin hak warga negara memperoleh kehidupan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Baca juga: Indonesia Surga Perokok

Dalam pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut telah ditetapkan beberapa Kawasan Tanpa Rokok, yakni di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

Selain itu, ditempat fasilitas umum juga dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok yang diatur melalui Peraturan Wali Kota. 

Terkait dengan pelarangan merokok juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1), yakni setiap orang atau badan dilarang merkok dikawasan KTR, serta dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan bahkan membeli rokok di KTR.

Jika ketahuan ada yang merokok atau menjual rokok dikawasan KTR maka diberlakukan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Bagi aparatur pemerintah yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin dan saksi yang berlaku dalam peraturan tersebut. Kecuali pelajar, akan diberikan bimbingan.

Sedangkan sanksi pidana dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja merokok dan membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,-.

Bahkan setiap orang/badan yang membuat, mempromosikan, mengiklankan, dan/atau menjual rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maka akan terkena pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

Taslim Akhyar, warga Rawa Makmur, menyambut baik lahirnya peraturan tersebut. Menurutnya, lahirnya kebijakan kawasan bebas rokok ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengawasi konsumsi rokok pada anak-anak.

"Selama ini kan kita lihat orang bebas merokok dimanapun, bahkan anak-anak sekarang kalau dilarang dianggkapnya bukan urusan kita. Tapi, dengan lahirnya Perda KTR ini maka kita bisa bantu mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwajib," ungkapnya dengan wajah riang.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Herwan Antoni, kepada Pedoman Bengkulu menjelaskan bahwa lahirnya Perda KTR ini sangat positif untuk mencegah laju konsumsi rokok di tanah air yang telah masuk dalam nominasi 10 negara surga perokok versi WHO.

Baca juga: Pembangunan Kesehatan Bengkulu Terbaik Nasional

"Ini tentu sangat positif untuk mencegah laju konsumsi rokok di Indonesia khususnya di Kota Bengkulu yang terus bertambah. Terlebih lagi ini dapat memberikan perlindungan yang efektif atas bahaya asap rokok bagi masyarakat, serta mencegah meluasnya konsumsi rokok pada generasi muda," jelasnya via telpon.

Namun, pemberlakuan Perda tersebut menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota. "Perda yang ditandatangani Bapak Wali Kota Helmi Hasan per 28 September 2015 ini memang telah sah, dan sejauh ini kami baru dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," tutupnya. [RPHS]

Lampiran Perda Kawasan Tanpa Rokok: 

12418090_1554872401501749_5961874516889286582_n 12540864_1554872651501724_5039172975535639951_n   12472258_1554872661501723_7952408552859237233_n

12410547_1554872634835059_1709368539385638256_n11214308_1554872758168380_8920361051665270580_n      12548892_1554872734835049_5776099616571758083_n

1919056_1554872724835050_2260210202392163397_n 12507197_1554872828168373_4817827897530911353_n  12507526_1554872834835039_2934819794173483257_n

12573824_1554872858168370_7749527918357223841_n12507526_1554872834835039_2934819794173483257_n 12510449_1554872878168368_935777109524707286_n