BENGKULU, PB- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengakui pelayanan yang lamban di masyarakat disebabkan oleh banyaknya aturan yang masih tumpang tindih dan cendrung merugikan masyarakat.
Baca juga: Mendagri Resmikan Kantor Satpol PP Bengkulu dan Di Depan Mendagri, Ini Cerita Suhajar tentang Bengkulu
"Saya sudah minta kepada biro hukum dan seluruh dirjen, pada bulan ini kita targetkan 25 persen aturan yang tumpang tindih dan merugikan masyarakat akan dipangkas," kata Tjahjo Kumolo dihadapan seluruh SKPD dan Camat Se Provinsi Bengkulu di Gedung Daerah, Kamis (21/01/2016).
Peraturan yang bersifat tumpang tindih tak hanya terjadi ditingkat Kementrian sambungnya, tapi juga terjadi diwilayah tingkat I dan tingkat II, untuk itu dirinya meminta kepada Kepala Daerah untuk mengevaluasi kembali keberadaan Perda dan Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota yang bertentangan dengan aturan diatasnya.
"Saya juga minta Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan cek ulang terhadap Perda-perda yang bermasalah kemudian dipilah mana yang harus dihapuskan dan mana yang harus di gabungkan, intinya berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat umum sebab kita punya target bagaimana membangun tata kelola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah," beber mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan bila aturan dalam kebijakan politik nasional yang terlalu banyak turut menjadi penyebab utama tumpang tindih dan rendahnya pelayanan publik.
"Secara nasional kebijakan politik pemerintah pusat itu dilindungi lebih kurang 43.000 aturan mulai dari UU sampai dengan surat edaran menteri, belum lagi ditambah dengan Pergub, Perbub dan surat edaran camat, belum lagi dikemendagri ada 4.000 aturan. semua aturan itu mesti dievaluasi agar pelayanan umum bisa efektif dan efisien," tutupnya. [MS]