BENGKULU, PB - Meski Surat Keputusan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda dengan Nomor 178 Tahun 2015 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu ditembuskan kepada DPRD Kota Bengkulu, namun Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi mengaku tidak pernah mendapatkan surat tersebut.
Baca juga: Pindah Kas Daerah Diputuskan Wali Kota dan Wakilnya
"Kami tidak pernah diberitahu soal pengalihan bank ini. Padahal seharusnya diberitahukan dulu kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Perwal (Peraturan Walikota). Kami akan sulit untuk melakukan pengawasan kalau rekening ini dipindah tanpa pemberitahuan," kata Erna di Sekretariatnya, Jum'at (8/1/2016).
Ia menjelaskan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu seharusnya mendapatkan dukungan untuk menjadi besar. Menurut Erna, seharusnya tidak ada yang dirugikan dalam pengalihan bank ini. Meski sebelumnya Erna bersama rekan-rekan dewannya yang lain sempat melakukan hearing, namun belum ada keputusan apakah kebijakan Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota tersebut direvisi.
"Kami akan panggil lagi pihak BPD Bengkulu dan Pemerintah Kota. Kami tidak ingin ada yang dirugikan. Karena hasil rapat tadi belum menemukan kata mufakat. Kalau masalah gaji dewan dan PNS sudah dibayarkan," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan, mengatakan, kebijakan Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota ke BRI sudah final. Mengenai gaji, setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta seluruh kebijakan keuangan lainnya telah kembali berjalan sebagaimana biasanya. [RN]