BENGKULU, PB - Pemerintah melalui Direktorat Jemdral Otonomi Daerah (Ditjren Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengalihkan semua wewenang pemberian izin yang berkaitan dengan ekologi dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan mengurangi resiko kerusakan alam, sekaligus meminimalisasi penyalahgunaan pemberian izin pemanfaatan kawasan ekologi. Sebab selama ini kewenangan pemberian izin pertambangan oleh pemerintah daerah cenderung menciptakan konflik dan tumpang tindih penguasaan lahan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Helmi Paman mengatakan pengawasan akan dilakukan oleh DPRD provinsi Bengkulu terkait pemberlakukan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Mulai 2016 seluruh izin pertambangan batu bara dikembalikan ke Pemerintah Provinsi, untuk itu tugas pengawasan tentu akan menjadi tanggung jawab DPRD provinsi Bengkulu," kata dia.
Peralihan izin tambang ke Provinsi Bengkulu akan efektif jika tambang ilegal yang selama ini masih marak bisa ditertibkan, tak hanya itu ia juga menjelaskan bila kehadiran perusahaan pertambangan kedepan tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.
"Kita berharap dengan mengembalikan kewenangan izin ini akan lebih efektif dalam pengawasan izin pertambangan, jadi nanti kita harap tidak ada lagi tambang-tambang ilegal di Provinsi Bengkulu. Apalagi saat ini kita mencatat masih banyak perusahaan yang mendapatkan raport merah yang harus ditindak karena tidak membayar royalti," tutupnya. [MS]