Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Oknum Pejabat BKD Provinsi Jadi Calo CPNS

[caption id="attachment_11501" align="alignleft" width="300"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

Arna Maretta: Kembalikan Uang Korban Secara Utuh


BENGKULU, PB- Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi Bengkulu, Arna Maretta mengungkapkan adanya praktek pencaloan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia bahkan menyebut inisial identitas pejabat yang dimaksud.


Baca juga: PNS Membludak, BKD Pemprov Disoroti


"Sementara ini ada salah satu oknum di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjadi calo CPNS, dan saat ini pejabat yang dimaksud merupakan pejabat Eselon II di lingkungan BKD Provinsi Bengkulu yang berinisial KA," katanya.


Menurut Arna, kalau para korban yang sudah menyerahkan uang kepada oknum pejabat tersebut sudah mencapai Rp 3 miliar lebih termasuk adiknya sendiri yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta.


"Kepada yang bersangkutan kita berikan batas waktu 1x24 jam, terhitung hari ini agar segera melunasi atau mengembalikan uang secara utuh. Dan yang menjadi korban ini bukan hanya adik saya tapi banyak korban yang lain juga harus dituntaskan dalam hari ini juga," ujarnya.


Pejabat yang dimaksud telah berjanji dan sepakat dengan dirinya untuk mengembalikan semua uang tersebut, tetapi yang bersangkutan meminta hal tersebut tidak dipublikasikan ke media.


"Oknum pejabat tersebut sudah janji akan mengembalikan uang itu hari ini, tapi dia minta jangan dicuatkan kembali di Media. Tapi terus terang saya tidak mau, karena biarlah ini dijadikan efek jera karena terus terang kalau pemberitaan di media itu efeknya lebih sadis dari hukuman," tegasnya.


Sejauh ini memang ada upaya untuk melaporkan permasalahan tersebut ke atasan tertinggi yakni Gubernur Bengkulu. Tapi dirinya mengaku masih menahan diri karena bagaimanapun juga dirinya dengan oknum inisial KA tersebut masih "satu atap" di instansi BKD.


"Tapi yang jelas kita nanti tetap akan melaporkan kasus ini ke Gubernur, karena yang bersangkutan jelas-jelas telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta UU ASN," ungkapnya.


Tegasnya lagi, oknum pejabat bersangkutan dan pejabat yang lain, jika sudah menjalani sumpah jabatan maka jelas dalam sumpah tersebut mengatakan tidak akan menerima imbalan dalam bentuk apapun. "Kita harusnya bekerja dengan ikhlas sesuai dengan gaji yang diberikan negara ," tegasnya.


Saat hendak dikonfirmasi ke ruang kerja, Kepala BKD Provinsi Bengkulu tidak berada di tempat. [MS]