BENGKULU, PB - Upaya Pemerintah Kota untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Pagar Dewa tertunda. Pasalnya, hingga saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, belum menerima bukti penyerahan pengelolaan tersebut dari Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu.
Baca juga: Besok, Pasar Pagar Dewa Resmi Dikelola Pemerintah dan Bos Pasar Bertahun-tahun Bolos Mengajar
"Memang kalau sudah diserahkan sementara pengelolaannya diserahkan kepada kita. Kita akan mengelolanya melalui Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Pasar yang sebetulnya sudah ada kantornya disana. Tapi serah terima administrasinya sampai sekarang belum kita pegang," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, Minggu (17/1/2016).
Erwan menjelaskan, Disperindag Kota Bengkulu telah melakukan konsolidasi guna membahas pemindahan pengelolaan yang menampung ratusan pedagang tersebut. Salah satu rumusan dalam konsolidasi tersebut adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) di pasar tersebut.
"Jadi pada awal ini personil yang sudah ada disana kita tambah dulu. Sembari kita siapkan media untuk menarik retribusinya. Kalau sudah ada retribusi, nanti kita siapkan rehabilitasi. Tahun ini memang rehabilitasi itu belum kita anggarkan, tapi rencana untuk melakukan itu sudah ada. Kita hanya butuh kepastian dasar pengelolaannya," ujarnya.
Sementara Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengambilalihan terhadap pasar tersebut. Sebab, menurut dia, permintaan agar pasar tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota merupakan kehendak dari Koperasi Bangun Wijaya sendiri, koperasi yang telah belasan tahun mengelola pasar tersebut.
"Sebenarnya kemarin mereka sudah menyerahkan kepada kita. Katanya agar jangan sampai ada lagi yang masuk dengan mengatasnamakan mereka di kemudian hari, mereka hanya minta hitam di atas putih. Dan itu sudah kita berikan. Katanya sudah capek mengurus pasar itu. Tapi malah sekarang mereka malah minta ganti rugi dan mengajukan somasi. Nanti kita akan rapat lagi dengan dinas terkait untuk mengkaji langkah-langkah selanjutnya," sampai Eddyson.
Sementara Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi Sandistio, menjawab, seharusnya Pemerintah Kota menghormati proses hukum yang ia tempuh di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk memeriksa keabsahannya sebagai pengelola Pasar Pagar Dewa. Sebab, Junaidi telah mendaftarkan perkara ini ke ranah perdata.
"Silahkan kita buktikan di Pengadilan siapa yang lebih absah dalam mengelola pasar itu. Sekarang sudah sembilan kali sidang. Kalau Pemerintah Kota masih ragu dengan keabsahan kami sebagai pengelola silahkan laporkan mantan Penjabat Walikota Sumardi ke PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara). Jangan justru mengusik kami," demikian Junaidi. [RN]