Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pindah Kas Daerah Diputuskan Wali Kota dan Wakilnya

IST - Penyaluran Dana SamisakeBENGKULU, PB - Tanggal 8 Januari 2015, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan memutuskan menunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Kota tahun anggaran 2015. Dalam Surat Keputusan (SK) yang ia buat dengan Nomor 11 Tahun 2015, keputusan Helmi itu didasarkan bahwa BPD Bengkulu dipandang mampu dan memenuhi syarat dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Kota.

Baca juga: Sofyan: Silahkan Ambil Gaji di BRI dan Gaji PNS dan Dewan Tertunda

Selain itu, salah satu landasan penunjukan BPD Bengkulu itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian untuk menguatkan SK Nomor 11 Tahun 2015, Helmi Hasan juga menerbitkan SK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penunjukan Rekening Kas Umum Daerah Kota Bengkulu Pada BPD Bengkulu. Salah satu landasan SK ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP). Rekening Kas Umum Daerah Kota Bengkulu itu terdiri dari Rekening Rutin, Rekening DAU, Rekening DAK, DPID, DPPID, Rekening Bencana Alam dan Rekening Dana BOS.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliriuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," bunyi SK yang ditandatangani Helmi bersama paraf perangkat Pemerintah Kota yang terkait lainnya pada 8 Januari 2015.

Pada 13 Oktober 2015, Helmi Hasan kembali menerbitkan SK dengan Nomor 157 Tahun 2015 tentang Penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Kota Tahun Anggaran 2016. Salah satu yang melandasi SK ini adalah pertimbangan untuk menjamin kelancaran, efektifitas, peningkatan pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menunjuk Bank Umum Milik Pemerintah sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Kota.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliriuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," tulis Helmi dalam surat tersebut dan diketahui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu lainnya.

Pada 21 Desember 2015, SK Helmi Hasan tersebut diperkuat oleh SK yang diterbitkan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda dengan SK Nomor 178 Tahun 2015 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Pada BRI Cabang Bengkulu. Salah satu pedoman yang digunakan dalam penerbitan SK ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliriuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," tulis Patriana Sosialinda dalam SK yang ia tandatangani dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu, Inspektur Kota Bengkulu dan Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Bengkulu. [RN]