Baca juga: PKL Minta Regulasi, Satpol PP Janji Lebih Humanis dan Raperda Pengelolaan Pasar Beres, PKL Molor
"Berjualan di trotoar juga menyalahi aturan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Jalan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Mardikusuma, Senin (4/1/2016).
Ia menjelaskan, pada peraturan tersebut tertulis, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantara fasilitas-fasilitas lainnya seperti jalur sepeda, tempat penyebrangan, pejalan kaki, halte dan atau fasilitas khusus penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
"Ini adalah teguran kedua. Kalau sampai tiga kali teguran tidak diindahkan, maka kami pemerintah berhak untuk memberikan sanksi lebih lanjut seperti menyita dagangan mereka dan mengenakan tindak pidana ringan kepada yang membandel," ujarnya.
Tidak hanya PKL, sejumlah warga yang menaruh motornya atau benda-benda lain ditrotoar juga diberikan teguran yang sama. Surat teguran tersebut ditembuskan kepada Walikota Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu dan Kapolres Kota Bengkulu.
Tidak ada warga yang menolak teguran tersebut. Sejumlah PKL, pemilik toko, maupun warga lainnya yang meletakkan barang dagangan, motor dan alat-alat pertokoan di trotoar segera mengangkut barang-barangnya setelah mendapatkan teguran. [RN]