Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

PLN Hanya Subsidi 4 Juta Pelanggan

maxresdefaultJAKARTA, PB - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan salinan elektronis data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan listrik 900 Volt Ampere (VA) ke PLN. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada 4.016.948 rumah tangga miskin dan rentan miskin yang layak menerima subsidi listrik dengan daya yang disubsidi tersebut.
Baca juga: Megaproyek Listrik 35 Ribu MW Diserahkan ke Swasta

Saat ini, tercatat sebanyak 22.639.000 rumah tangga yang menggunakan tarif R1-900 VA sebesar . Sedangkan, pelanggan dengan tarif R1-450 VA ada sebanyak 22.997.595 rumah tangga. Untuk memastikan tarif listrik bersubsidi dirasakan oleh masyarakat kurang mampu, PLN akan melakukan pemadanan data pelanggan dengan data TNP2K.

"Pemadanan data penerima subsidi listrik golongan tarif R-1 900 VA ini dimulai pada Januari 2016 dengan survey lapangan, yaitu mendatangi satu-per-satu rumah tangga sesuai data TNP2K," demikian disampaikan Bambang Dwiyanto, Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero).

Baca juga: Bengkulu Jadi Skala Prioritas Program Kelistrikan

Agar pemadanan data berjalan dengan baik, kata Bambang, PLN akan melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Langkah sinergis itu bertujuan untuk memastikan data TNP2K terdistribusi dengan tepat ke masing-masing Unit PLN hingga ke unit terkecil, yaitu Rayon/Ranting. Kesiapan SDM yang bertanggungjawab dalam survey pendataan juga terus dimantapkan.

"Selain itu, PLN juga akan memastikan masyarakat tahu sarana untuk menyampaikan keluhan atau keberatan, serta memastikan bahwa aparat pemerintah setempat mengetahui adanya kegiatan pendataan subsidi listrik tepat sasaran," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga  hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data TNP2K. Oleh karena itu, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lalu bagaimana dengan pelanggan yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K? Bambang mengatakan pelanggan tersebut dapat melapor ke Kantor Kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K. [IC]