Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Polemik Pasar Pagar Dewa Buntu

Hearing antara Pemerintah Kota dengan aktifis KOSMAB dan SMUBBENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu menepati komitmennya untuk menggelar hearing bersama aktifis dan pedagang yang tergabung dalam Kontrol Sosial Masyarakat Bengkulu (KOSMAB) dan Suara Mahasiswa UMB Bersatu (SMUB) mengenai polemik pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Jum'at (22/1/2016).

Baca juga: Hearing Pasar Pagar Dewa Ricuh dan Dinas Koperasi Surati Pedagang Pasar Pagar Dewa

Langsung dipimpin Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, hearing ini menemui jalan buntu. Aktifis KOSMAB dan SMUB yang meminta agar seluruh data-data yang terkait dengan permasalahan pasar ini diserahkan, tak bisa segera dipenuhi oleh jajaran Pemerintah Kota.

Diantara data-data yang diminta adalah notulensi pernyataan Ketua Koperasi Bangun Wijaya Junaidi Sandestio yang ingin menyerahkan pengelolaan pasar tersebut serta dokumen-dokumen hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atas pasar tersebut.

"Ini bukti bahwa Pemerintah Kota kurang siap untuk bersikap transparan. Kami datang ke sini bukan untuk saling menyalahkan. Kami hanya ingin tahu informasi yang sebenarnya seperti apa. Tapi adanya hearing ini bukannya makin jelas tapi persoalannya justru makin kabur," kata koordinator KOSMAB, Carminanda.

Ia menjelaskan, disatu sisi Pemerintah Kota mengakui adanya lapak dan auning yang dibangun oleh Pemerintah Kota ketika pasar tersebut terbakar beberapa tahun yang lalu. Padahal, menurut dia, dalam surat keputusan Kementerian Koperasi yang berhak melakukan hal itu adalah pengelola pasar.

"Ada juga banyak auning yang dijual oleh Pemerintah Kota. Ini ada apa? Terus katanya surat kerjasama yang ditandatangani mantan Penjabat Wali Kota Sumardi juga tidak diakui. Kami tantang Pemerintah Kota untuk
memprosesnya secara hukum. Kami siap berada di belakang Pemerintah Kota," ujarnya.

Tidak puas dengan hearing yang diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah (DPPKM), para staf ahli serta sejumlah pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kota ini, KOSMAB dan SMUB berencana akan membawa masalah ini kepada DPRD Kota Bengkulu.

"Pengelolaan pasar ini akan terus kami kawal hingga ada kejelasan mengenai siapa yang berhak atas pasar ini. Kami akan bawa masalah ini ke DPRD Kota Bengkulu. Kami tidak ingin ada pedagang yang dirugikan," tegasnya.

Selama hearing, Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda bersikap menengahi. Sesekali ia mendinginkan suasana gaduh dan riuh yang sempat timbul ketika para aktifis dan para pejabat terlibat adu mulut. Meski sempat terjadi ketegangan, namun Patriana dapat memimpin hearing ini dalam damai hingga usai.

"Jangan sekali-kali ada yang bersikap keras dan kasar. Bagaimana pun mereka adalah adik-adik kita. Tujuan mereka baik. Dokumen-dokumen yang adik-adik minta akan kita berikan, meski harusnya itu hanya untuk internal kami saja. Semua penjelasan sudah kita sampaikan. Silahkan menunggu proses yang sedang dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya tampak bijaksana.

Dari berbagai sumber terhimpun, Pemerintah Kota hingga saat ini masih belum mengakui surat perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh mantan Penjabat Wali Kota Sumardi. Pemerintah Kota saat ini masih menghormati proses hukum gugatan perdata yang diajukan oleh Koperasi Bangun Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Sejak dikelola Koperasi Bangun Wijaya, Pemerintah Kota sama sekali tidak pernah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, sebagaimana yang diamanatkan dalam surat perjanjian kerjasama pertama, pihak Koperasi Bangun Wijaya harus menyetorkan 20 persen pendapatannya kepada Pemerintah Kota. Koperasi Bangun Wijaya juga dinyatakan tidak pernah mengadakan rapat anggota dan memberikan laporan kepada Pemerintah Kota. [RN]