[caption id="attachment_11617" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]
BENGKULU, PB - Kewajiban melaksanakan shalat subuh, magrib dan isya secara berjamaah yang diterapkan oleh Pemerintah Kota terhadap seluruh pejabatnya bisa digunakan oleh warga untuk menyampaikan pesan, kritikan dan saran.
"Tujuannya memang ada dua. Pertama agar silaturahmi antara Pemerintah Kota dengan warga masyarakat dapat terjalin. Kedua agar warga masyarakat bisa menggunakan shalat berjamaah ini sebagai sarana untuk menyampaikan pesan, saran dan kritik bagi kinerja pemerintahan," kata Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, Rabu (13/1/2016).
Marjon mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil dari evaluasi atas program 'Rajin Shalat Berjama'ah Berhadiah' yang kontroversial, tahun lalu. Hanya saja, kebijakan ini tidak hanya memusatkan kegiatannya di Masjid At Taqwa Kelurahan Anggut Atas.
"Kalau kemarin hanya hari Rabu. Sekarang ada juga hari Senin tapi magrib-isya berjamaah. Program ini juga tidak lagi tersentral di Masjid At Taqwa. Tapi di seluruh masjid-masjid besar yang ada di kecamatan masing-masing pejabat kita," ujarnya.
Bagaimana mengawasi agar program ini berjalan efektif? Marjon mengakui, sementara kebijakan ini baru bersifat instruksi dari dirinya selaku Sesda Kota kepada seluruh aparatur Pemerintah Kota. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik sehingga dapat terlaksana secara efektif.
"Ke depan kita akan meminta agar setiap kegiatan di masjid-masjid besar tiap-tiap kecamatan tersebut juga dihadiri oleh para asisten dan staf ahli. Para pejabat yang hadir juga diharapkan tidak hanya menerima kritik dan saran di masjid. Tapi harus keliling ke kawasan disekitar masjid untuk melihat," demikian Marjon.
Sebelumnya dilansir, meski tanpa kehadiran Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Pemerintah Kota kembali mengaktifkan kewajiban melaksanakan shalat subuh, magrib dan isya secara berjamaah.
Kewajiban ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sesda) Kota, Marjon, dengan nomor 450/08/B.III/2016 yang ditujukan kepada seluruh dinas, badan dan seluruh institusi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota tertanggal 4 Januari 2016.
Dalam surat tersebut Marjon menuliskan, keputusan wajib shalat berjamaah didasarkan kepada rapat dengan seluruh Kepala SKPD tertanggal 6 Oktober 2015. Berdasakan hasil rapat itu pula, ikut dirumuskan beberapa butir ketentuan. Diantaranya, pelaksanaan shalat berjamaah ini dibagi dalam dua kelompok yang pembagiannya disesuaikan dengan alamat dan domisi pejabat yang bersangkutan. [RN]