[caption id="attachment_11654" align="alignleft" width="300"] IST - Dua pelajar sedang memfoto alat pendeteksi pencemaran udara[/caption]
Bantuan Berbentuk Alat Pendeteksi Pencemaran Udara
BENGKULU, PB - Usai mendapatkan penghargaan Biru Langitku dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kota Bengkulu diganjar dengan pemberian alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan harga yang mencapai Rp 60 miliar.
"Alatnya akan kita pasang pada enam titik. Diantaranya di Simpang Lima, Lingkar Timur, Kandang Limun, Bentiring, Pulai Baai dan Bandara," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu, Bintoro Djojo, Kamis (14/1/2016).
Ia menjelaskan, pembangunan ISPU tersebut langsung dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat Repulik Indonesia. Menurut dia, alat ini akan memberikan data secara valid unsur zat yang terkandung dalam udara Kota Bengkulu kepada warga masyarakat.
"Jadi kalau terjadi polusi udara, alat itu akan langsung mendeteksinya agar warga bisa bersikap waspada. Sehingga kita bisa siaga dan mengantisipasinya. Pemasangannya langsung dilakukan oleh pemerintah pusat, kita hanya menentukan titiknya," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan Pemerintah Kota terhadap penanggulangan pencemaran udara akibat asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan maupun lahan akan dirumuskan setelah mempertimbangkan secara real time perkembangan kualitas udara pada alat ini.
"Selama ini kita hanya mengukurnya melalui penciuman dan kasat mata saja. Atau jarak pandang dan bau asap. Makanya alat ini sangat penting. Kami mengimbau kepada warga untuk menjaganya dengan baik ketika sudah dibangun," demikian Bintoro.
Data terhimpun, ISPU bukan hanya menghitung dampak kualitas udara terhadap manusia. Namun alat ini juga bisa mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika. ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama. Yakni karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), Ozon permukaan (O3), dan partikel debu (PM10). [RN]