[caption id="attachment_11633" align="alignleft" width="300"] Rio Capella saat berada dalam mobil tahanan KPK[/caption]
JAKARTA, PB - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi, Fransisca Insani Rahesti.
Baca juga: Diperiksa KPK, Rio Capella Terseret Kasus Suap
Dalam keterangannya, Sisca menyampaikan, Rio sempat memberikan dua nomor telpon baru kepadanya.
"Saya tanya ke Pak Rio lagi, gimana saya mau diperiksa? Rio bilang sudah tenang saja, itu kan bukan suap cuma buat ngopi-ngopi saja. Lalu saya minta ketemu lagi, akhirnya ketemu 22 Agustus di RS Medistra. Lalu ketemu lagi 23 Agustus, disana Pak Rio memberi dua nomor baru," jelasnya, Rabu (13/1/2016).
Adapun maksud pemberian nomor HP (SIM card) itu tak lain agar mantan anak buah OC Kaligis itu terhindar dari sadapan KPK.
"Pak Rio khawatir nomor kita sudah disadap, jadi memberi nomor baru. Ada kodenya, warna biru sebelum diperiksa KPK. Kemudian ada nomor yang digunakan sesudah diperiksa KPK," paparanya.
Sebagaimana diketahui, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti didakwa menyuap Rio Capella senilai Rp 200 juta. Tujuannya agar Rio membantu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyidikan perkara di Kejaksaan Agung. [Gara Panitra]