[caption id="attachment_11031" align="alignleft" width="300"] Iswandi Ruslan saat bersama Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti[/caption]
BENGKULU, PB - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Lanjut Usia telah disahkan. Dengan berlakunya Perda ini, Pemerintah Kota bakal melarang penjualan lem aibon kepada anak-anak dan menyediakan sarapan gratis yang bergizi untuk lansia.
"Karena sudah disahkan, kami minta kepada Pemerintah Kota untuk segera membuat aturan turunannya dan mensosialisasikannya secara massif kepada warga kota agar Perda ini dapat terlaksana secara efektif," kata anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan, Sabtu (2/1/2016).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011, lanjutnya, jumlah anak-anak di Kota Bengkulu mencapai 122.625 jiwa dari penduduk yang berjumlah 308.544 jiwa. Dengan adanya Perda ini, dewan berharap adanya perlindungan yang maksimal terhadap kehidupan generasi penerus di tanah kelahiran Fatmawati Sukarno ini.
"Kalau tahun 2011 saja jumlahnya 122.625 jiwa, sekarang tentunya lebih besar lagi. Semua anak-anak ini harus kita lindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Saat jam sekolah, jangan biarkan mereka bermain di tempat hiburan, perbelanjaan atau warung internet. Kalau mereka dicabuli, sanksi orang yang melakukannya dengan keras," tegasnya.
Dengan Perda ini juga, tambahnya, Pemerintah Kota juga akan memberikan pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum kepada warga kota yang telah berusia lanjut.
"Biasanya ketika tubuh mengalami penuaan, daya tahan tubuh menurun, kemampuan fisik dalam bekerja juga berkurang. Makanya fasilitas yang diberikan kepada lansia harus berbeda dari warga lainnya. Kalau ada antrian panjang di tempat umum, lansia harus didahulukan. Setiap warga juga tidak diperkenankan menelantarkan lansia yang ada di lingkungan keluarganya," ujar Iswandi.
Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda memberikan apresiasi dengan telah disahkannya Perda Kota Bengkulu tentang Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Lanjut Usia tersebut. Sebelumnya telah diputuskan, guna mendukung perlindungan terhadap anak dan lansia, telah dialokasikan anggaran sebanyak 4,3 persen dari total APBD Kota Bengkulu. Anggaran ini meningkat dari tahun lalu yang hanya 2,1 persen. [RV]