Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sidang Pamungkas Pilgub Bengkulu Belum Dijadwalkan

[caption id="attachment_11881" align="alignleft" width="300"]Patrialis Akbar, Pimpinan Sidang dalam Patrialis Akbar, Pimpinan Sidang Dismissal Pilgub Bengkulu[/caption]

BENGKULU, PB - Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu (Pilgub) memasuki masa sidang yang menentukan, yakni sidang penentuan apakah permohonan diterima atau sebaliknya akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau biasa disebut sidang Dismissal.


Kuasa Hukum Ridwan Mukti- Rohidin Mersyah, Fajri mengatakan sesuai jadwal harusnya hari ini (18/01/2016), tapi sampai hari ini nampaknya sidang belum teragendakan.


"Hari ini sidang belum diagendakan, saya sudah datangi Panitera MK dan ternyata belum ada jadwal untuk Provinsi Bengkulu," katanya kepada Pedoman Bengkulu saat dikonfirmasi via telpon, Senin (18/01/2016).


Sidang kali ini harusnya menjadi penentu apakah permohonan pasangan Sultan-Mujiono akan diterima atau ditolak oleh MK.


"Harusnya kita sudah bisa mendengarkan sidang Dismissal, sidang ini akan menentukan apakah syarat formil dan materiil pengajuan permohonan di MK layak untuk diterima atau tidak. Kalau nanti tidak memenuhi syarat maka perkara ini akan dihentikan," jelasnya.


Tambahnya, hari ini sudah ada 40 perkara yang akan diputus terkait dengan persoalan batas waktu pengajuan permohonan. "Jadi harusnya batas waktu pengajuan permohonan itu 3 hari, tapi ada permohonan yang lebih dari batas waktu itu, jadi itu yang akan diputus hari ini," ujarnya.


Untuk diketahui, berdasarkan peraturan di MK batas waktu penyelesaiaan sengketa paling lama 45 hari harus selesai, jadi diperkirakan pada pertengahan februari seluruh sengketa sidang MK harus sudah selesai. [MS]