BENGKULU, PB - Sidang perdana perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) telah digelar tadi pagi (07/01/2015). Namun, pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra abstain.
Baca juga: Gugatan Sultan Diprediksi Kandas
Yuzril yang belum lama ini memenangkan kubu Golkar Aburizal Bakrie atas kubu Agung Laksono, dikabarkan sedang berada diluar negeri.
"Pak Yusril sedang diluar negeri jadi tidak bisa hadir dalam sidang tapi kami selalu berkoordiasi, dalam sidang berikutnya tanggal 12 Januari nanti Yusril akan ikut dalam persidangan," terang Kuasa Hukum Sultan-Mujiono Zetriansyah.
Dalam materi gugatannya di MK, Kuasa Hukum Sultan-Mujiono meminta kemenangan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dibatalkan. Sidang tersebut dipimpin oleh 3 orang hakim.
"Tuntutan pada intinya meminta kepada KPU untuk membatalkan kemenangan RM karena secara sah telah melakukan penyuapan (money Politik) terhadap Panwas Singgaran Pati, Ahmad Ahyan dan ini sudah sesuai dengan sesuai dengan putusan DKPP RI," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Kamis (07/01/2015).
Keputusan DKPP RI terkait money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon di Bengkulu tersebur sudah inkrah dan satu-satunya kasus yang di putus oleh DKPP RI selama perhelatan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
"Keputusan DKPP itu sudah Inkrah dan bisa saja menjadi Yurisprudensi bagi hakim untuk kasus-kasus yang terjadi dikemudian hari. Ada keanehan, kok tidak ditindak secara hukum, padahal yang menerima sudah dihukum harusnya yang memberi juga dihukum," jelasnya.
Seperti yang diketahui, sidang selanjutnya pada tanggal 12 Januari nanti menjadi penentu untuk mendegarkan jawaban MK atas gugatan Sultan-Mujiono, akankah diterima atau ditolak oleh Hakim MK. [MS]