Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Soal Indomaret, Dewan Desak Pemkot Bersikap Tegas

1234567788BENGKULU, PB - Sikap peritel besar seperti Indomaret yang mendirikan gerainya tanpa mengurus izin prinsip kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewenangan pemerintah.
Baca juga: Tim Investigasi Indomaret Dibentuk

"Masuk tanpa izin itu merupakan bentuk penghinaan terhadap pemerintah. Untuk kembali menegakkan wibawa pemerintah, kami minta Pemkot bersikap tegas. Tutup dulu operasionalnya sampai izin mereka keluar," kata anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, Minggu (3/1/2016).

Bila operasional Indomaret tersebut tidak ditutup, lanjut Ucok, sapaan akrabnya, maka ia akan mendorong agar DPRD Kota Bengkulu menggunakan hak konstitusinya untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait.

"Kita lihat saja dalam satu minggu ke depan. Kalau Pemkot membiarkan Indomaret tetap beroperasi, semua dinas yang terkait kita minta untuk dipanggil. Rakyat sudah resah. Jangan rakyat mengira pemerintah bermain-main," sampainya.

Dalam pandangannya sikap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak merusak reputasi Kota Bengkulu dimata investor ditengah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berlaku per tanggal 1 Januari 2016 ini.

"Kita bukan menolak investasi. Kita minta agar investasi menghormati regulasi yang kita miliki. Karena kita ini negara hukum. Dan soal izin ini bukan hanya berlaku untuk mereka. Semua warga kita juga wajib mengurus izinnya ketika membuka usaha," jelasnya.

Warung makan sesederhana Angkringan 45 di Penurunan saja punya izin HO sambungnya, ini aturannya ada. Kalau ini diabaikan, berarti kita mengabaikan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, singkatnya semua regulasi yang sebenarnya dibuat untuk mengatur tata-perdagangan kita," pungkasnya. [RN]