BENGKULU, PB - Penjabat Bupati Lebong, Khalid Agustin, bersama jajarannya dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (12/1/2016).
Khalid dan jajarannya dilaporkan karena dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 silam.
Setelah memanggil Khalid dan jajarannya, KASN akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Dalam suratnya, KASN juga mewajibkan agar Khalid beserta jajarannya menyiapkan klarifikasi dan wajib datang sendiri tanpa diwakili oleh siapapun.
Dikonfirmasi, Khalid mengakui adanya pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bersedia untuk memberikan klarifikasi apapun yang dibutuhkan oleh KASN terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita hadir dalam pemanggilan. Kita lihat apa materi pengaduannya. Apapun yang akan ditanyakan akan kita jawab," katanya.
Berbeda dengan Khalid, Sekretaris Daerah Lebong, Mirwan Effendi, mengaku tak tahu mengenai adanya laporan tersebut.
"Saya belum menerima suratnya. Kalau suratnya sudah ada, nanti akan kita pelajari," ujarnya.
Senada dengan Mirwan, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong, Mahmud Siam, mengaku belum menerima surat panggilan tersebut.
"Sampai kemarin saya masuk kantor suratnya belum saya terima. Kita cari tahu dulu masalahnya apa. Nanti akan cek dulu," demikian Mahmud. [RN]