BENGKULU, PB - Pemerintah Kota saat ini masih mengkaji somasi yang diajukan oleh Koperasi Bangun Wijaya. Setelah melakukan kajian, Pemerintah Kota akan kembali menentukan sikap terkait kerjasama yang dilakukan bersama koperasi yang telah mengelola Pasar Pagar Dewa selama belasan tahun tersebut.
Baca juga: Besok, Pasar Pagar Dewa Resmi Dikelola Pemerintah dan Dinas Koperasi Disomasi
"Somasi mereka akan kita jawab sebagaimana somasi-somasi lain yang diajukan kepada kami. Sekarang kajiannya masih dengan Bagian Hukum Setda Kota. Setelah selesai dikaji, suratnya akan kita balas dan kita akan kembali menentukan sikap terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut," kata Kabag Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya, Rabu (13/1/2016).
Daeng, sapaan akrabnya, menjelaskan, permintaan untuk berhenti mengelola Pasar Pagar Dewa sebenarnya berasal dari pihak Koperasi Bangun Wijaya itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh pihak Koperasi Bangun Wijaya dalam rapat bersama tim Pemerintah Kota pada tanggal 24 September 2016.
"Ini sudah pernah dirapatkan bersama. Notulensinya ada. Pihak Koperasi Bangun Wijaya sendiri yang bersedia menyerahkan pengelolaannya asalkan diminta oleh Pemerintah Kota. Nanti notulensinya bisa dibuktikan," tegasnya.
Daeng menambahkan, inti persoalan Pasar Pagar Dewa bukan pada apakah pemerintah yang mengelola pasar tersebut atau pihak Koperasi Bangun Wijaya. Tapi inti persoalannya, kata dia, lebih kepada apakah manajemen di pasar tersebut berdampak positif untuk pembangunan di Kota Bengkulu yang membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan pasar tersebut.
"Ini bukan persoalan suka ataut idak suka. Tapi koperasi mana yang lebih kompeten untuk mengurus pasar tersebut sehingga menghasilkan PAD agar pasar itu bisa dibangun dan nyaman ketika digunakan, baik oleh penjual, maupun oleh pembeli. Pedagang tidak akan keberatan," tukasnya.
Sebelumnya, Kamis (7/1/2016), melalui surat yang ditandatangani oleh Risky Surya, Fery Okta Trinanda dan Bendrawardana selaku Kuasa Hukumnya, Koperasi Bangun Wijaya melayangkan somasi kepada Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu.
Somasi ini tidak hanya sekali dilayangkan oleh Koperasi Bangun Wijaya. Somasi yang sama sebelumnya telah diajukan kepada anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, pada tanggal 29 Desember 2015 yang lalu. Indra Sukma dituding memberikan pernyataan yang melanggar hukum ketika mengimbau agar para pedagang jangan membayarkan retribusi kepada Koperasi Bangun Wijaya karena kontraknya sudah habis. [RN]