[caption id="attachment_11361" align="alignleft" width="300"] Tim Kuasa Hukum Sultan-Mujiono[/caption]
BENGKULU, PB - Dalam surat Permohonan Keberatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2015 dengan nomor registrasi di Mahkama Konsitutusi (MK): 10/PHP.GUB-XIV/2016, yang diajukan Tim Kuasa Hukum Zetriasnyah menyebutkan kliennya, Sultan-Mujiono menang atas Pilkada 9 Desember lalu.
Pasangan Sultan B Najamudin-Mujiono disebutkan memperoleh suara sebesar 51,11 persen dengan perolehan 4844.339 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah hanya mengantongi suara sebesar 48,89 persen atau 367.590 suara. Baca juga: Ridwan Mukti di Ujung Tanduk?
"Kami menghitung Sultan-Mujiono memperoleh suara terbanyak, dibadingkan pasangan Ridwan-Rohidin dengan selisih suara 2,22 persen. Pasangan Sultan-Mujiono unggul dengan 51,11 persen atau 484.339 suara. Untuk itu kami minta Paslon yang mendapat suara terbanyak menjadi pasangan terpilih dalam Pemilukada Gubernur Bengkulu 2015," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Jumat (08/01/2016).
Dalam gugatannya kepada pihak penyelenggara pemilu (KPU) pihak Tim Kuasa Hukum Sultan-Mujiono tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran kecurangan pemilu yang bersifat Terstruktur, Massal dan Sistematis (TMS).
Zetriasnyah mengungkapkan telah terjadi banyak kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh penyelenggara selama tahapan Pilkada berlangsung. "Ada banyak kecurangan yang dilakukan penyelenggara diantaranya penghilangan kolom nama dan suara siluman yang berjumlah lebih dari 149.000 suara diseluruh TPS," bebernya dengan nada kecewa.
Bahkan dalam berkas gugatan itu, pihaknya juga menuding jika kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada Gubernur Bengkulu tahun 2015 bekerjasama dengan lembaga pengawas pemilu ternyata didukung oleh KPU Pusat dengan menerbitkan Surat Nomor 379/KPU/XI/2015 tanggal 3 Novemer 2015, tentang Kebutuhan dan Penggunaan Perlengkapan Pemungutan, Penghitungan Suara di TPS dan di Rekapitualsi Hasil Suara di PPK.
Selain menyebutkan amburadulnya hasil pleno di Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), mereka juga mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di PPK dan KPU Bengkulu. Baca juga: Sultan Datangi KPU, Minta Kemenangan RM Didiskualifikasi
Banyaknya pemlih siluman juga dilampirkan dalam berkas gugatan Tim Kuasa Hukum tersebut. Suara siluman ditengarai bukan hasil pencoblosan pemilih melainkan sebagai suara yang dicoblos sendiri penyelenggara pemilu. Menurut hasil kajian Kuasa Hukum tersebut suara siluman mencapai 149.600 suara. (Terlampir-red)
Karena itu, pihaknya meminta pembatalan keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 48/Kpts/KPU Prov-007/2015 tentang Penetapan Rekapitualsi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2015.
"Memang diduga ada sebuah desain yang dilakukan penyelenggara Pilgub 2015 untuk menggagalkan kemenangan pasangan Sultan-Mujiono tambahnya. Penyelenggara sangat kental ikut bermain, memang ada by design besar untuk melakukan kecurangan dalam Pilgub Bengkulu," ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Kuasa Hukum Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, Fajri mengatakan pihaknya akan tetap berpegang pada hasil perhitungan resmi dari KPU Provinsi Bengkulu.
"Soal pemilih siluman itu dalil dari pihak lawan, kami hanya berpegang pada hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, karena hasil yang dikeluarkan KPU terdapat kesamaan dan identik dengan rekapitulasi yang dimiliki oleh Bawaslu dan Tim Ridwan-Rohidin," terangnya. Baca juga: Ridwan Mukti Resmi Menangkan Pilkada Bengkulu. [MS]
Berikut lampiran data pemilih siluman tersebut: