BENGKULU, PB - Harapan pasangan Sultan B Najamuddin-Mujiono untuk memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu 9 Desember lalu, sangat tipis. Pasalnya, pendapat Bawaslu bisa melemahkan gugatan pasangan nomor urut 2 tersebut.
Baca juga: Gugatan Sultan Diprediksi Kandas dan Bawaslu: Laporan Pasca Pilkada Banyak Kadaluarsa
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan pihaknya siap untuk memberikan keterangan soal sengketa Pilgub Bengkulu bila MK butuh keterangan Bawaslu.
"Bila diperlukan Bawaslu sudah siap untuk memberikan keterangan di MK terkait gugatan money politic pasangan Sultan-Mujiono. Semua yang menyangkut proses pengawasan yang sudah dilakukan Bawaslu akan kami bawa ke MK seperti softcopy dan hardcopy dokumen," kata dia.
Bawaslu berpendapat bahwa kasus money politic yang menjadi materi pokok gugatan pasangan kandidat Sultan-Mujiono telah kadaluarsa sebab pengaduannya sudah melebihi batas waktu 7 hari sejak kejadian berlangsung. Atas dasar itulah Bawslu tidak bisa memproses kasus tersebut.
"Kalau dari Bawaslu sudah bisa kita prediksi kalau lebih dari 7 hari tidak bisa kita proses lagi. Sedangkan kasus money politic yang diajukan ke MK itu terjadi pada bulan Agustus 2015 dan sekarang sudah Januari 2016 itu artinya sudah 4 bulan," ujarnya.
Sidang yang dipimpin Patrialis Akbar tersebut kembali akan digelar Selasa (12/01/2015) besok , dengan agenda mendengarkan jawaban dan keterangan pihak temohon (Baca: KPU dan RM Bersatu Hadapi Sultan). [MS]