Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tak Penuhi Selisih Suara, MK Tolak 8 Gugatan

mk-0088JAKARTA, PB - Setidaknya ada delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengucapan kedelapan putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Kamis (21/1/2016).

Baca juga: Langkah Hukum Terakhir Sultan

Kedelapan perkara tersebut, yakni  PHP Kabupaten Ogan Ilir (No. 8/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Halmahera Barat (No. 11/PHP.BUP-XIV/2016 dan No. 17/PHP.BUP-XIV/2016), PHP kabupaten Ponorogo (No. 12/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pangkajene Kepulauan (No. 18/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Malang (No. 79/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Barru (No. 105/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kabupaten Halmahera Utara (No. 108/PHP.BUP-XIV/2016). Kedelapan perkara tersebut tidak memenuhi syarat terkait selisih suara mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK No. 1-5/2015.

Seperti yang terjadi pada PHP Kabupaten Malang yang berpenduduk 2.429.292 jiwa. Menurut ketentuan, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 0,5%. Perolehan suara Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi selaku Pemohon adalah 521.928 suara, sedangkan perolehan suara Rendra Kresna-Sanusi selaku Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 605.817 suara.

Berdasarkan data tersebut, batas maksimal jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 0,5% dikalikan 605.817 suara dengan hasil 3.029 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 83.889 suara atau 13,85%, sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menerangkan, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2015, tetapi permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. Oleh karena itu, lanjut Manahan, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum, pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan,” terang Sitompul.

Hal serupa juga berlaku untuk tujuh perkara lainnya yang dibacakan pada sesi 1 yang tidak memenuhi persyaratan selisih suara maksimal 0,5%-2% sesuai jumlah penduduk. Sidang tersebut merupakan sidang kedua putusan PHP yang dimulai pada Senin (18/1) lalu. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menggugurkan 40 perkara karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu dan ditarik kembali. [Gara Panitra]