JAKARTA, PB - Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar MK pada Senin (18/1/2016), sebanyak 35 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah diputus tidak dapat diterima karena alasan tenggang waktu. Salah satu PHP yang ditolak itu adalah PHP Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dilansir dari situs resmi MK, alasan ditolaknya PHP tersebut lantaran lewat tenggang waktu. Contoh PHP yang dilampirkan di laman tersebut adalah PHP Kabupaten Humbang Hasundutan (Perkara 70/PHP.BUP-XIV/2016).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan Eksepsi pihak Termohon dan Eksepsi pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Dijelaskan pula, bahwa tenggang waktu 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada adalah pada Kamis 17 Desember 2015, pukul 18.00 WIB sampai dengan Minggu 20 Desember 2015, pukul 18.00 WIB. Permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan MK pada Senin 21 Desember 2015, pukul 12.42 WIB. Dengan demikian, permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilkada, di antaranya menyalahi aturan PKPU dengan diloloskannya dua calon dari partai yang sama berdasarkan putusan PTUN dan putusan Panwaslih. Selain itu menurut Pemohon, KPU tidak melakukan verifikasi dengan benar dan berkualitas terhadap para pasangan calon yang ikut Pilkada.
Terlambat 7 Menit
Bahkan, ada permohonan yang hanya lewat 7 menit dari waktu yang telah ditetapkan oleh MK tersebut. Hal ini terjadi pada Kabupaten Gresik. Permohonan yang teregistrasi di kepaniteran dengan nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016 akhirnya juga menjadi salah satu permohonan yang digugurkan oleh MK. [Gara Panitra]