BENGKULU, PB - Meski tanpa kehadiran Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Pemerintah Kota kembali mengaktifkan kewajiban melaksanakan shalat subuh, magrib dan isya secara berjamaah. Kewajiban ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sesda) Kota, Marjon, dengan nomor 450/08/B.III/2016 yang ditujukan kepada seluruh dinas, badan dan seluruh institusi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota tertanggal 4 Januari 2016.
Baca juga: MUI Dukung, Program Shalat Berhadiah Tidak Sesat
Dalam surat tersebut Marjon menuliskan, keputusan wajib shalat berjamaah didasarkan kepada rapat dengan seluruh Kepala SKPD tertanggal 6 Oktober 2015. Berdasakan hasil rapat itu pula, ikut dirumuskan beberapa butir ketentuan. Diantaranya, pelaksanaan shalat berjamaah ini dibagi dalam dua kelompok yang pembagiannya disesuaikan dengan alamat dan domisi pejabat yang bersangkutan.
"Kegiatan Magrib dan Isya setiap Senin dilaksanakan oleh Kelompok I pada minggu ke I dan ke III, sedangkan kelompok Kelompok II pada minggu ke II dan ke IV dan seterusnya. Kegiatan Safari Subuh yang dibagi berdasarkan domisili sesuai pelaksanakan Safari Subuh yaitu Kelompok I Kecamatan Kampung Melayu, Selebar, Gading Cempaka dan Singaran Pati, serta Kelompok II di Kecamatan Ratu Agung, Ratu Samban, Teluk Segara, Muara Bangkahulu dan Sungai Serut," tulis Marjon.
Tak hanya itu, setiap Kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kota Bengkulu juga diminta untuk membawa serta seluruh pejabat struktural eselon III, IV, dan staf serta honorer di lingkungan kerjanya masing-masing. Surat ini ditutup dengan pernyataan tegas agar kiranya seluruh Kepala SKPD yang menerima surat ini dapat ikut serta mensukseskan program Bengkuluku Religius tahun 2016. [RN]