Dituding Merusak Irigasi dan Melanggar Perda
BENGKULU, PB - Kontak Tani Nelayan se Kota Bengkulu kembali menggugat Pemerintah Kota atas pembiaran bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah, Dusun Besar, Singaran Pati. Demikian terungkap usai hearing yang digelar antara Kontak Tani Nelayan se Kota Bengkulu, Kelompok Tani Pemakai Air Dusun Besar dengan Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (18/1/2016).
Baca juga: Bila Kereta Gantung di Danau Dendam
Diketahui, bertahun-tahun yang lalu Pemerintah Kota telah berjanji untuk membongkar bangunan-bangunan liar yang berdiri di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah. Selain karena ilegal, bangunan-bangunan tersebut juga mengancam ribuan petani akibat kekurangan debit air. Warga juga telah dijanjikan saluran irigasi di kawasan tersebut akan dibangun dan diperbaiki.
"Kami masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Kota untuk segera membongkar bangunan-bangunan tersebut. Jangan hanya janji-janji saja. Bertahun-tahun sudah kami menunggu. Kalau tidak kunjung dibongkar dan irigasi kami tidak diperbaiki, mungkin masyarakat sendiri yang akan ramai-ramai membangun," kata Ketua Kontak Tani Nelayan se Kota Bengkulu, Ibnu Hafas, kepada jurnalis.
Ia menjelaskan, akibat pembiaran dari pemerintah, saat ini semakin banyak bangunan ilegal yang berdiri. Bahkan ia juga menyebutkan adanya hotel besar serta bangunan-bangunan lainnya yang baru berdiri telah membuat suplai air danau ke sawah-sawah mereka terganggu. Menurutnya, pertanian terancam karena pembiaran oleh Pemerintah Kota ini.
"Kami heran, masak sampai ada hotel megah yang berdiri di areal terlarang. Kami tidak tahu seperti apa permainan oknum di Pemerintah Kota. Yang jelas itu ilegal dan harus dibongkar. Akibat Pemerintah Kota tidak tegas, sekarang bangunan itu sudah menjamur lagi. Padahal dulu yang punya bangunan sudah pasrah bila dibongkar," ungkapnya.
Tidak hanya di kawasan Dusun Besar, sambung Ibnu Hafas lagi, saluran irigasi dari danau yang mengaliri ratusan hektar sawah petani juga terhambat mengalir ke Kelurahan Surabaya dan Kelurahan Semarang. Menurutnya, ada ratusan petani yang sawah terancam di dua kawasan tersebut.
"Tambah lagi saluran air di Danau Dendam menyusut. Kami heran dengan pembiaran ini. Barusan sebelum ke sini kami sudah lihat ada lagi satu bangunan baru yang sudah disiapkan untuk berdiri lagi. Bahkan sudah siap dicor. Padahal sudah sejak lama Dinas PU (Pekerjaan Umum) berjanji kepada kami bahwa hal itu tidak akan terjadi," tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, mengatakan, pihaknya mengapresiasi desakan-desakan yang diutarakan oleh dua kelompok petani tersebut. Ia menyatakan, komisinya telah mengundang instansi terkait
dalam hal ini Dinas PU Kota Bengkulu dan telah disepakati bahwa tuntutan dua kelompok petani itu akan dipenuhi.
"Tapi besok (19/1/2016) kami akan tinjau lagi. Seperti apa kenyataannya di lapangan. Apakah memang tidak ada izin sama sekali atau ada oknum yang bermain. Ini semua fakta-faktanya ingin kami temukan langsung dari lapangan. Tadi Dinas PU sendiri sudah siap membongkar bila memang dibutuhkan," paparnya.
Bangunan yang sudah terlanjur akan didirikan, tambah Suimi, sebaiknya dihentikan sementara waktu hingga persoalan ini selesai. Ia juga telah meminta kepada dinas terkait untuk segera memperbaiki irigasi di kawasan tersebut akan eksistensi pertanian di Kota Bengkulu tidak terancam.
"Yang baru kita harapkan jangan berdiri dulu, yang lama kalau terbukti melanggar harus dibongkar. Apalagi yang mendirikan bangunan di atas irigasi. Satpol PP harus tegas dalam masalah ini. Pemerintah Kota akan terus kami awasi untuk menyelesaikan masalah ini," demikian Suimi.