Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

WTP Provinsi Bengkulu Sesuai Prosedur

DPRD Provinsi BengkuluBENGKULU, PB - Sempat diragukan, predikat WTP yang didapatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu selama tiga kali berturut-turut dinilai telah sesuai oleh BPK.

Baca juga: Dapat Rapor Merah, Distan Provinsi Terancam Dimutasi dan Provinsi Bengkulu Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Kepala Bagian Auditor I BPK Provinsi Bengkulu, Imam Muslich mengatakan bahwa dari hasil evaluasi disimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah belum mampu menerapkan sistem akrual. Untuk itulah dilakukan penundaan penggunaan sistem akrual basis hingga tahun 2015.

"Berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat terhadap penerapan sistem akrual disimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dinilai belum mampu menerapkan sistem akrual basis, karena belum mampu maka ditunda sampai tahun 2015, ada yang mengatakan bahwa seolah-olah Pemprov tidak layak dapat WTP itu karena mereka tidak memahami aturan dalam aturan UU dan PP nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah " katanya, Kepada Pedoman Bengkulu.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu sebelum menerapkan sistem akrual basis. "Pertama harus membenahi regulasinya, Sistem informasi dan SDM, karena pada akhir bulan Pebruari BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan Pemprov Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Tambah Dia, Selama tiga tahun ini Pemda Provinsi Bengkulu memang belum menggunakan sistem berbasis akrual. "Selama ini dalam menilai tata kelola keuangan Pemprov kami hanya mengacu pada 4 indikator yakni, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan keuangan. Tapi setelah menggunakan sistem akrual maka 4 indikator itu akan ditambah dengan Laporan operasional, Laporan Perubahan Likuiditas dan Laporan perubahan selisih anggaran lebih," paparnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Dewan Provinsi Bengkulu menilai bahwa tata kelola keuangan Pemda Provinsi Bengkulu dinilai amburadul dan tidak sesuai aturan karena tidak mengikuti aturan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 terkait pokok-pokok pengelolaan keuanga daerah. [MS]