BENGKULU, PB - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan diperkirakan akan kembali pada tanggal 22 Januari 2016. Pada tanggal tersebut, Helmi diperkirakan telah melaksanakan perintah dari dokter Sultan Hospital Lahore Pakistan untuk beristirahat total.
Baca juga: Do’a untuk Wali Kota dan Walikota Bengkulu Dapat Penghargaan dari Mendagri
Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, mengungkapkan, bila telah selesai menjalankan rekomendasi dokter, Wali Kota Helmi Hasan akan segera pulang ke Kota Bengkulu untuk kembali melaksanakan tugas-tugasnya.
Ia mengakui izin di luar tanggungan negara yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI masih membutuhkan perbaikan. Hanya saja, Pemerintah Kota saat ini masih berpegangan kepada izin yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu, Suhajar Diantoro.
"Rokomendasi yang diberikan Gubernur Bengkulu hingga tanggal 22 Februari 2016. Namun rumah sakit meminta kepada beliau untuk beristrihat secara total hingga 25 Februari 2016. Tapi beliau akan taat hukum," kata Marjon kepada jurnalis, Selasa (9/2/2016).
Sebelumnya, Pengamat Tata Usaha Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Elektison Somi, mengungkapkan, setiap kepala daerah yang sakit berhak untuk beristirahat. Terlebih bilamana izin tersebut telah diberikan oleh Gubernur.
Elektison menjelaskan, izin tersebut bisa terus diperpanjang selama kesehatan kepala daerah tersebut belum dirasa pulih. Namun ketentuan ini tidak berlaku diluar alasan kesehatan. Selama tidak menjalankan tugas, Wali Kota juga berhak untuk mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Wali Kota.
“Untuk sakit tentu ada pengecualian. Bukan hanya bagi kepala daerah. Tapi juga warga negara lainnya. Dalam setiap melakukan pekerjaan, baik di pemerintahan atau non pemerintahan, ketika seseorang sakit, memungkinkan dia untuk mengambil cuti," demikian Elektison. [RN]