JAKARTA, PB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana merevisi Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Hal ini lantaran ada beberapa hal yang memang menjadi persoalan sehingga harus diatur kembali seperti apa ketentuannya.
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 15 Februari 2017
Dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, ada sejumlah poin yang menjadi fokus Kemendagri terhadap UU tersebut. Misalnya terkait persyaratan ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.
"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata Tjahjo, Kamis (18/2/2016).
Mantan Sekjend PDIP ini menambahkan, pembahasan revisi UU Pilkada dengan DPR direncanakan pada awal Maret 2016. Poin lainnya adalah terkait anggaran Pilkada. Menurut dia, hal ini perlu diatur, apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) dengan anggaran itu.
Lihat juga: Mendagri: Bupati Langsung Kerja
Selanjutnya terkait sengketa pencalonan. "Sekarang Bawaslu punya hak, KPU punya hak, MA punya hak. Ini harus diputuskan salah satu," ucapnya.
Menurut Tjahjo, ada banyak hal yang harus siapkan. Tujuannya agar sistem presidensial yang diterapkan saat ini lebih efektif dan efisien. Membangun tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah, serta memperkuat proses administrasi dan otonomi daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Anselmus Tan, menyatakan draf revisi akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah berencana melakukan harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
"Ini akan finalisasi di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat dikirim ke Presiden. Rapat kabinet baru terbit amanat Presiden," kata dia. [GP]