KP2K2S Mendesak Pemerintah Turun Tangan
BENGKULU, PB - Lembaga Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan Seksual (KP2K2S) Provinsi Bengkulu, mendata sepanjang tahun 2015 hingga Januari 2016, tingkat kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terbilang tinggi.
Baca juga: Kejahatan Anak Setara Dengan Teroris dan Diancam Hukuman Kebiri, Kejahatan Terhadap Anak Menurun serta Anak di Bawah Umur Dipaksa Menikah, Gubernur dan Bupati Harus Tanggung Jawab
Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan Seksual (KP2K2S) Susi Handayani mengungkapkan adanya temuan sebanyak 44 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur pada tahun lalu.
"Empat puluh kasus perkosaan dan 4 kasus pelecehan seksual," kata dia pada saat ditemui di Yayasan Pupa, Rabu (10/2/2016).
Yang mengejutkan tingkat kekerasan seksual yang dialami anak meningkat pesat bahkan baru memasuki awal tahun ini. Di bulan Januari 2016 sudah tercatat 20 kasus, yakni 18 kasus perkosaan dan 2 kasus pelecehan seksual di Provinsi Bengkulu.
"Mereka yang menjadi korban kekerasan adalah anak-anak dibawah umur," ungkapnya.
Susi menambahkan dalam upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut, berdasarkan laporan korban, keluarga dan komunitas masih banyak yang belum mendapatkan pendampingan secara optimal. Penyelesaian kasusnya pun terkadang tak tuntas.
Kasus pernikahan paksa anak usia 12 tahun yang masih duduk dibangku SD di Bengkulu Tengah merupakan contoh nyata adanya kekerasan anak. Kasus anak yang diperdagangkan karena lilitan utang banyak terjadi di Bengkulu.
"Anak-anak yang menjadi korban dalam kasus seperti ini masih dapat diselamatkan karena adanya sorotan masyarakat, media, pemerintah dan kepolisian. Beruntungnya, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melunasi hutang senilai Rp 4,8 juta kepada B yang telah mengawini paksa MR," jelasnya.
Namun demikian, Susi berharap proses perdamaian yang terjadi tidak menghilangkan alasan kejahatan dan tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kejahatan perkawinan anak harus diselesaikan secara komprehensif dari aspek hukum, sosial, trauma healing, kesehatan, hingga menyiapkan masa depan korban kekerasan seksual tersebut.
"Ini menjadi tanggung jawab semua pihak khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum, karena itu penyelesaian proses hukumnya haruslah disegerakan," paparnya.
Menyikapi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Provinsi Bengkulu semakin tinggi, KP2K2S mendesak kepada Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian untuk serius melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
"Kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan tindak tegas pelaku kejahatan seksual anak sebagai upaya perlindungan dan penegakan hak-hak anak. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk segera membuat Perda pencegahan dan penghapusan perkawinan usia dini, serta menguatkan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan," tutupnya. [Theo Jati Kesumo]