Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BEM UNIB Rencanakan Aksi ke Dewan

IMG_20160207_153301BENGKULU, PB - Guna mempersoalkan kembali izin cuti di luar tanggungan negara yang ditempuh oleh Wali Kota Helmi Hasan, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM KBM) Universitas Bengkulu (UNIB) bakal melakukan aksi ke Sekretariat DPRD Kota Bengkulu serta melakukan hearing.

Baca juga: Rebut Jabatan Wali Kota Dinilai sebagai Isu Murahan

Aksi dan hearing ini akan mereka lakukan pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 mendatang. Sebelumnya, BEM KBM UNIB telah melakukan kajian bersama KAMMI Bengkulu, Puskaki Bengkulu, HMI Cabang Bengkulu, Advokat KBHB, Gubma BEM Fisip UNIB, DPM Unihaz dan Pola Nusa di Sekretariat BEM KBM UNIB, Minggu (7/2/2016).

Isu yang akan diangkat dalam aksi ini adalah menuntut Wali Kota Helmi Hasan mundur. Pasalnya, Wali Kota yang dikabarkan sedang sakit itu dinilai telah melanggaran Undang-undang tentang Pemerintah Daerah. BEM KBM UNIB juga menilai program Wali Kota Helmi Hasan banyak yang tidak terlaksana.

"Kita sudah hearing dengan DPRD namun kita dibohongi. Tanggal 5 Januari 2016 kita ingin berangkat ke Kemendagri. Wali Kota itu sakit. Berarti sudah salah dari awal dahulu," kata Kementerian Politik dan Kajian Strategi BEM KBM UNIB, Bayu Pratama.

Meski roda pemerintahan tetap berjalan, namun bagi BEM KBM UNIB Kota Bengkulu sedang bermasalah. Sehingga diperlukan solusi kongkrit untuk segera memecahkan masalah ketidakhadiran Wali Kota tersebut. Namun tidak disebutkan apa solusi kongkrit tersebut.

"Kasus Wali Kota sakit hanya foto dan pemberitaan media. Tidak ada rekam medis dari rumah sakit tempat ia dirawat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Bengkulu, AKBP dr Yalta Hasanudin Sp An, mengatakan, rekam medis seorang pasien tidak untuk konsumsi publik.

Menurut dia, yang berhak untuk melihat rekam medik tersebut adalah pasien itu sendiri dan Pengadilan Negara. Bila seorang dokter memberikan rekomendasi seorang pasien, maka dokter tersebut telah melanggar kode etik. [Zefpron Saputra]