Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPJS Kesehatan Sasar Usaha Mikro

12713957_1039091792823008_1057334916_nBENGKULU SELATAN, PB - Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan terus giat mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan.

Setelah melakukan sosialisasi terhadap perusahaan skala besar yang ada di Bengkulu Selatan, mulai tahun ini BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan akan menyasar perusahaan mikro.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Dudy Andrioko, perusahaan Mikro yang dimaksud yakni usaha-usaha yang memiliki jumlah karyawan sedikit, skala produksinya juga kecil dan biasanya perusahaan-perusahaan lokal. Misalnya mini market, meubel, toko, apotik, koperasi simpan pnjam dan lainnya.

"Yang dimaksud mikro itu contohnya jumlah karyawannya sekitar sepuluh orang. Namun, pada dasarnya setiap usaha yang memiliki surat izin usaha itu masuk," terang Dudi.

Sampai saat ini, seluruh perusahaan yang berskala besar karyawannya sudah menjadi peserta BPJS. Sehingga, menurut Dudy yang dijadikan target selanjutnya oleh BPJS Kesehatan adalah usaha-usaha mikro.

"Kalau perusahaan besar kayaknya semuah sudah ikut jadi peserta BPJS. Seperti SBS, Jathropa semuanya sudah ikut. Tinggal lagi yang kita sasar usaha mikro tadi," tandasnya.

Bukan hanya perusahaan mikro, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.

Syarat-syarat untuk peserta mandiri yaitu fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP, Buku rekening bank BNI, BRI atau Mandiri dan pas foto 3x4 dua lembar serta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS atau juga bisa mendaftar secara online.

Besar iuran yang dibayar setiap bulannya untuk kelas I Rp 59.500, Kelas II Rp 42.500 dan kelas III Rp 25.500.

"Untuk syarat yang memerlukan buku rekening itu hanya untuk peserta kelas I dan Kelas II saja, kalau kelas III tidak perlu," tutupnya. (Apdian Utama)