BENGKULU SELATAN, PB - Kades dan perangkat desa di 142 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan belum memiliki asuransi kesehatan yang dicover oleh APBD. Padahal beban tugas dan tanggungjawab yang langsung kepada masyarakat sangat besar.
Baca juga: BPJS dan Rastra Masih Bermasalah dan Data BPJS Kesehatan Perlu Pembenahan
Untuk itu, mereka mengusulkan supaya Pemda bisa menganggarkan asuransi kesehatan seperti BPJS. Seperti diungkapkan Sekretaris Desa Tungkal Kecamatan Pino Raya Fengki Suwanto,
"harapan kami pemerintah daerah bisa masukkan perangkat desa dalam program asuransi kesehatan seperti BPJS. Atau kalau bisa BPJS dibayari dari APBDes," terang Fengki didampingi oleh Kaur Pemerintahan Desa Tungkal Nuhardi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Supin menjelaskan, asuransi kesehatan bagi Kades dan perangkat desa bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, sebelum dimasukkan dalam APBDes harus dibahas dulu dalam Musrenbangdes. "Saya pikir tidak ada masalah. Namun masih perlu dikoordinasikan dulu dengan pihak terkait. Secara pribadi saya sangat setuju" pungkasnya.
Untuk diketahui, menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak.
Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi penyelenggara program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap. [Apdian Utama]