JAKARTA, PB - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan kembali melanjutkan pembahasan Daerah Otonom Baru (DOB). Pembahasan pemekaran daerah ini akan dilakukan pada Maret 2016.
"Pada prinsipnya pemerintah setuju saja, sepanjang semua persyaratan pembentukan DOB baru lengkap," kata Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Bupati Bangka Terancam Sanksi Mendagri
Mantan Sekjend PDIP ini menjelaskan, pada dasarnya pembentukan DOB baru bisa terlaksana dan mendapatkan persetujuan jika daerah yang ingin dimekarkan bisa mempercepat proses pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, kelengkapan persyaratan lain, seperti batas wilayah, adanya persetujuan daerah induk, jumlah penduduk, kecamatan dan desa juga menjadi keharusan dan kesatuan yang harus dipenuhi dalam pengusulan DOB.
"Ini semua harus jelas, termasuk dukungan dari DPR RI dan DPD. Kenapa, karena persoalan ini tidak lepas dari kepentingan dan pemerintah tinggal menyetujui saja," kata dia.
Sampai saat ini, lanjut Tjahjo, tidak ada masalah dengan usulan DOB. Pada 2015 lalu, ada 87 DOB yang telah masuk ke DPR RI dan masuk dalam rencana pembahasan pada Maret mendatang. Termasuk, dengan masuknya usulan 199 DOB.
"Apakah ini disetujui atau tidak, pemerintah ikut saja. Tetapi dari semua DOB tidak bisa langsung disetujui, prosesnya bertahap," pungkasnya. [GP]