JAKARTA, PB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bupati Bangka Tarmizi H yang diduga melakukan pengusiran terhadap jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Sungailiat, Jumat lalu.
Baca juga: Kepala Daerah Tersangka Tetap Dilantik
"Iya. Tapi nanti akan dilihat dahulu perkembangannya seperti apa," kata Tjahjo, Senin (8/2).
Dia menegaskan, telah mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap kaum minoritas. Justru, Pemerintah harus hadir ke masyarakat, terlebih di sejumlah daerah yang dianggap bermasalah dan rentan konflik sosial
"Kemendagri mengingatkan kepala daerah untuk melakukan pembinaan kerja sama dengan Forkompinda dan tokoh-tokoh agama serta tokoh masyarakat," ujar dia.
Menurut Tjahjo, kepala daerah yang melakukan pengusiran kepada warganya adalah kepala daerah yang tidak bertanggungjawab.
"Ingat kepala daerah adalah pemimpin di daerahnya. Kalau kepala daerah main usir warganya yang sudah mendapatkan masalah, ya berarti kepala daerah tersebut tidak bertanggungjawab," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka memang meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Bangka segera pindah. Alasannya, karena Bupati Bangka menganggap Jemaah Ahmadiyah telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Karena itu, ia pun tidak terima jika dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM). [GP]