JAKARTA, PB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan rencana pelantikan bupati di Istana Negara. Pelantikan kepala daerah tingkat II itu akan dilakukan di ibu kota provinsi. Hal ini sesuai amanat undang-undang No. 8 Tahun 2015.
Baca juga: Pekan Depan, Gubernur Dilantik di Istana dan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap
"Jadi (pelantikan dikembalikan ke daerah) karena undang-undangnya demikian. Kalau serentak di Istana Negara, harus merubah undang-undang dulu. Kan enggak mungkin," kataTjahjo, di Kantor Kemendagri, Rabu (3/2/2016).
Meski pelantikan pasangan bupati/wali kota urung dilaksanakan di Istana, Tjahjo menilai hal itu tidak mengurangi makna dari tujuan gagasan keserentakan Pilkada. Sebab, usai dilantik nanti para pasangan kepala daerah ini akan tetap diundang ke Jakarta.
"Jadi nanti ada memberi masukan dari Presiden, para Menteri Koordinator, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan," ujarnya.
Soal adanya wacana merevisi aturan, agar pelantikan pasangan bupati/wali kota dapat dilakukan di Istana, Tjahjo belum dapat memberi kepastian. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada hasil pembahasan pemerintah dengan DPR nantinya.
"Tergantung dengan DPR nanti. Kalau mau dirubah bisa saja. Toh keputusannya pusat. SK-nya (surat keputusan penetapan pasangan kepala daerah) kan SK pusat. Tapi yang melantik (selama ini,red) gubernur," tegas politisi PDIP itu.
Sebagaimana diketahui, Mendagri memang sempat mengagendakan pelantikan Bupati/Walikota ini berlangsung di Istana Negara bersamaan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. [GP]