[caption id="attachment_13147" align="alignleft" width="300"] IST/Kondisi Pelabuhan Pulai Baai[/caption]
BENGKULU, PB - Setelah satu tahun lebih menangani kasus pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih terus berupaya untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
Baca juga: PT BM Digeber, Kerugian Negara Belum Ditemukan
"Baru-baru ini adalah lagi saksi yang kita panggil. Mereka masih dari internal PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan PT Pengerukan Indonesia (Rukindo)," kata Kepala Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsusnya Irvon Desvi Putra, Rabu (3/2/2016).
Guna mengamati kasus ini lebih mendalam, lanjutnya, Kejari Bengkulu telah berniat untuk meminta keterangan dari mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
"Tapi kita lihat dulu kepentingannya terhadap penyudikan. Kalau memang keterangan kita rasa perlu untuk membuat terang kasus ini, beliau (RJ) Lino akan kita panggil," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak PT Pelindo dan PT Rukindo bersikap kooperatif selama Kejari Bengkulu mendalami kasus ini. Selain kedua perusahaan tersebut, Kejari Bengkulu juga memanggil perusahaan-perusahaan lain yang berkaitan dengan aktifitas pengerukan alur Pulau Baai tersebut.
"Kemarin dari PT Pelindo direkturnya sendiri yang datang. Termasuk perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan masalah ini semua datang. Saya tidak ingat namanya satu-satu," sampainya.
Meski terus melakukan pendalaman kasus, namun Kejari Bengkulu belum menetapkan tersangka atas kasus yang awalnya dibuka oleh mantan Kepala Kejari Bengkulu Wito ini. "Terbukti atau tidak ada yang bersalah dalam kasus ini masih kita telaah," pungkasnya. [RN]