[caption id="attachment_15363" align="alignleft" width="300"] Acara sosialisasi perpajakan pendampingan desa di Kabupaten Bengkulu Selatan[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Perlu diketahui oleh pengelolah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seperti Kades bahwa dalam penggunaan dana tersebut tidak luput dari Pajak. Untuk itu, pada hari Kamis (25/2/2016) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bengkulu Selatan bekerja sama dengan KP2KP Manna menggelar acara sosialisasi Pendampingan Dana Desa.
Baca juga: Ada Penyimpangan 7% Dana Desa dan Terbentur Waktu, Para Kades Enggan Terima Dana Desa
Dalam sosialisasi tersebut disebutkan bahwa DD dan ADD tersebut akan dikenakan berbagai pajak, yakni PPh Pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN.
Untuk PPh pasal 21 adalah pajak pengahsilan yang akan dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat desa baik dari tunjangan/gaji maupun honorarium tidak rutin. Honorarium yang tidak rutin tersebut misalkan uang/honor rapat, uang/honor trasnport, uang/honor pengawasan proyek, dan uang/honor kegiatan lainnya. Untuk tarif PPh ini dikenakan pajak sebesar 5 persen. Untuk pembayarannya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5 persen dari nilai pembelian barang/material. Pengecualian untuk PPh pasal 22 ini adalah pembelian barang dengan nilai maksimal Rp 2 juta, pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
Dalam kegiatan pembangunan di tingkat desa Untuk PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas jasa persewaan alat-alat berat. Tarifnya sebesar 2 persen dari nilai penyewaan. Sama dengan PPh 21, pembayarannya paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sedangkan PPN dikenakan atas pembelian barang/material selain pasir dan tanah urug. Termasuk pembayaran ongkos/upah tukang juga tidak dikenakan PPN. Tarif PPN sebesar 10 persen.
Acara sosialisasi yang digelar di aula pertemuan BPM itu dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Diikuti oleh perwakilan Kepala Desa, Bendahara Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa dan Fasilitator Kabupaten.
"Saya harap dengan diadakannya sosialisasi ini. Pemerintah desa dan pihak terkait bisa lebih memahami aturan tentang perpajakan yang behubungan dengan DD dan ADD. Sehingga tidak ada lagi kesalahan," harap Kepala BPMD Bengkulu Selatan Sahidin. (Apdian Utama)