BENGKULU, PB - Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, demikian bunyi Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Mendapatkan pengaduan bahwa siswi Kelas III Pemasaran SMK S 1 Pembangunan, Dona Dovarona, diberhentikan dari kegiatan belajar, sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu mendatangi sekolah tersebut, Rabu (10/2/2016).
Baca juga: Siswa Peleceh Shalat Bertaubat dan Remaja Bengkulu Butuh Ruang Aktualisasi Positif
Dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, ikut serta ke SMK S 1 Pembangunan diantaranya Ketua Komisi III Mardensi, Sekretaris Komisi III Rena Anggraini, serta sejumlah anggota, yakni Reni Heryanti, Yani Setianingsih dan Dedi Exwan. Kepada Kepala Sekolah SMK S 1 Pembangunan, Elya Heriyanti, dewan meminta agar Dona dapat kembali belajar sebagaimana biasanya.
"Kami mendapatkan laporan dari ibunya bahwa anaknya mendapatkan hukuman tidak boleh sekolah. Lamanya sudah dua bulan. Awalnya hanya karena perselisihan kecil antar pelajar yang akhirnya melibatkan kedua orangtua. Menurut kami tidak seharusnya hanya karena perkara seperti itu seorang pelajar sampai diberhentikan. Karena setiap anak berhak sekolah. Kami akan terus mengawal agar Dona tetap harus sekolah," kata Erna saat diwawancara usai berdialog dengan pihak sekolah.
Saat dialog berlangsung, pihak sekolah menjelaskan sikap yang diambil terhadap anak tersebut dan perbuatan orangtuanya, Evi Andri (40), warga Jalan Bangka Sentiong Kelurahan Kelurahan Pengantungan. Menurut pihak sekolah, sikap yang mereka ambil adalah untuk menjaga agar keributan antara Dona dengan murid lainnya tidak sampai berlarut-larut. Pihak sekolah juga menunjukan catatan merah sang murid.
"Apapun perbuatannya, tapi tetap tidak harus terlalu tegas dengan memberhentikannya sampai dua bulan. Sebab, sang anak tetap membutuhkan pendidikan. Sanksinya kan bisa dengan teguran bertahap sebelum sekolahnya diputuskan total. Kami sudah mengingatkan agar anak maupun orangtuanya tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. Kalau kejadian ini tidak dijadikan hikmah bagi mereka, tindakan selanjutnya kami serahkan kepada pihak sekolah," ujar politisi Partai Nasdem yang dikenal tangkas ini.
Senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi. Menurutnya, program Wali Kota Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda adalah bagaimana setiap anak-anak dapat mengakses pendidikan dengan berkualitas, termasuk anak-anak jalanan. Bagi politisi Partai Golkar ini, setiap anak terus berusaha mencari jati diri mereka, sehingga kenakalan menjadi hal yang wajar.
"Kalau setiap anak sudah berkepribadian sempurna, sudah pintar semua, sudah tidak berulah lagi, mungkin mereka tidak butuh sekolah lagi. Tapi justru karena sebagian besar mereka masih mencari identitasnya, maka peran sekolah inilah menjadi penting agar mereka menjadi pribadi yang baik. Kami setuju orangtua jangan terlalu ikut campur terhadap urusan anak di sekolah. Urusan orangtua mendidik anak adalah di rumah. Kalau di sekolah, serahkan kepada pihak sekolah," demikian Mardensi.
Berdasarkan data yang diperoleh Pedoman Bengkulu, Dona mulanya ribut mulut dengan teman kelasnya, karena behel yang ia gunakan dinilai behel murahan. Tiba-tiba perkelahian kecil terjadi. Dona kemudian melaporkan masalah ini kepada ibunya, Evi. Mengetahui hal ini, Evi mendatangi pihak sekolah dan bersikap kurang wajar terhadap guru-guru dan orangtua yang berselisih dengan Dona.
Persoalan ini telah ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu. Kepala Sekolah SMK S 1 Pembangunan, Elya Heriyanti, mengatakan, Dikbud Kota Bengkulu akan memediasi perkara ini Kamis (11/2/2016). [RN/Bis]