BENGKULU, PB - Area lokalisasi Pulau Baai Kota Bengkulu sudah di tutup sejak tahun 2010. Jika ada lokasi yang dijadikan tempat lokalisasi, sudah dipastikan itu adalah ilegal. Maraknya area lokalisasi yang baru mekar sebagian besar karena kurangnya kesigapan masyarakat sekitar untuk melaporkan kepada dinas terkait. Baca juga: Cegah Mesum, Dewan Perkenankan Hotel Berbasis Syari’ah.
"Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan tindakan penertiban jika mendapat laporan dari masyarakat. Jika tidak ada laporan kita tidak bisa terjun langsung karena begitulah prosedurnya," kata Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu Itra Hasti saat ditemui di ruangannya, Selasa, (23/2/2016).
Untuk penertiban lokalisasi yang ada di beberapa tempat seperti, Terminal Betungan, Terminal Air Sebakul, Terminal Sungai Hitam dan Pantai Panjang menjadi wewenang pihak keamanan dan dinas kota terkait. Baca juga: Sore Tempat Nongkrong, Malam Tempat Mesum.
"Yang berwenang mengurusi masalah itu sekarang adalah dari pihak Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata karena itu masuk kedalam wilayah kerja mereka. Namun jika dilibatkan tentu dari Dinsos akan mendukung," katanya.
Lebih lanjut Itra menerangkan, di Kementrian ada anggaran untuk pembinaan untuk para mantan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di lokalisasi, salah satu programnya adalah pemberian bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Namun hal itu hanya bisa diberikan bila ada data akuratnya.
Ia mengakui salah satu kekurangan dari program tersebut, adalah ketidak beranian dari para "pekerja malam tersebut" itu untuk mendatangi Dinas Sosial, akibatnya dana tersebut mengendap dan sulit dilakukan pembinaan. Padahal, anggaran pembinaan itu dapat digunakan sebagai modal usaha.
"Namun tidak ada yang mengaku, apalagi ada yang sudah menikah mereka lebih tertutup lagi karena takut rumah tangganya akan hancur. Tetapi, secara resmi kota Bengkulu sudah bebas dari prostitusi," tegasnya.
Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dengan menutup lokalisasi menurutnya belum mendapat didukung sepenuhnya. Buktinya di Pantai Panjang masih ada ruang prostitusi yang dapat memancing para pengunjung dan untuk berbuat semaunya dengan membangun lapak-lapak tertutup. Baca juga: 2019, Indonesia Bebas Prostitusi.
"Hendaknya seluruh elemen mendukung program Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemsos) sampai dengan tahun 2019 mendatang Indonesia bisa bebas dari praktek prostitusi," tutupnya. [Zefpron Saputra]