BENGKULU, PB - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Bengkulu bakal bersikap tegas terhadap seluruh pedagang Pantai Panjang yang melanggar kontrak perjanjian. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah tidak diperkenankan untuk membuka warung secara tertutup atau warung remang-remang (warem) dan bersedia untuk mengelola sampah masing-masing.
Baca juga: Tak Ada Mesum di Warem Pantai Panjang dan Pedagang Pantai Panjang Resahkan Warem serta Saling Lempar Tata Warem Pantai Panjang
"Semua yang melanggar sudah kami tegur. Sampai hari ini masih ada petugas kami yang turun ke lapangan untuk menegur pedagang agar tidak melanggar kesepakatan. Kesepakatan antara pedagang dan kami dibuat secara tertulis. Tidak mendirikan warem dan siap menertibkan sampah masing-masing. Kalau teguran kami diabaikan, tahun depan kontraknya kita putus dan warungnya akan kita bongkar," kata Kepala Disparekraf Kota Bengkulu, Tony Elfian, Rabu (3/1/2016).
Ia tak menampik adanya retribusi tahunan yang dipungut dari para pedagang. Retribusi ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Aset Daerah. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap sejumlah warung yang belum diketahui identitas pemiliknya.
"Untuk retribusi ini kita tidak pakai target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena kalau pakai target, kita khawatirnya nanti pada berlomba-lomba mendirikan lapak di Pantai Panjang. Satu tahun terkumpul sekitar Rp 230 juta. Tarifnya diukur berdasarkan luas lahan," urainya.
Sementara untuk kebersihan, sambung Tony, pihaknya sudah meminta kepada seluruh pedagang agar setiap minggu menumpukkan sampahnya di salah satu lokasi dekat Jalan Pariwisata Pantai Panjang agar bisa diangkut oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Distamber) Kota Bengkulu.
"Kalau untuk retribusi kebersihan itu sudah bukan kewenangan kami lagi. Tapi kepada pedagang tetap kami imbau agar sampahnya dikemas masing-masing. Silahkan taruh di pinggir jalan setiap minggu agar bisa diangkut oleh petugas," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok seperti Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu mendesak agar Pemerintah Kota segera menutup warem Pantai Panjang. Sejumlah pedagang Pantai Panjang mendukung langkah ini. Hanya saja, Ketua Perkumpulan Pedagang Pantai Panjang Bengkulu (P4B) Sasmito, menampik adanya warung di Pantai Pajang yang dijadikan sebagai tempat mesum. [RN]