BENGKULU SELATAN, PB - Ini pelajaran bagi para garong atau penjahat yang berniat kabur dari jeratan hukum di wilayah Bengkulu Selatan. Pasalnya meskipun pelaku kejahatan berusaha kabur dan menghilang, Kepolisian mempunyai taktik tersendiri untuk menangkap pelaku, termasuk pelaku yangmasuk dalam daftar DPO.
Hal tersebut terbukti dengan berhasilnya Polsek Manna menangkap seorang DPO Kasus penganiayaan yang kejadiannya pada bulan Mei 2015 yang lalu.
Kapolsek Manna IPTU Agus Saputra mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya sekira jam 17.00 pada hari Jumat (5/2/2016). Sewaktu ditangkap tersangka bersembunyi di belakang lemari dalam kamarnya.
"Kita dapat informasi dari informan kita, bahwa tersangka lagi ada di sekitar wilayah Manna. Terus kita coba datangi ke rumahnya, ternyata tersangka memangbenar ada," terang Kapolsek.
Lanjutnya, sewaktu ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga polisi tidak kesulitan menangkap tersangka.
Diceritakan Kapolsek, pada bulan Mei 2015 lalu tersangka Pizi Heryanto/PH (36), warga Kecamatan Manna dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya Yuli (Y). Dan oleh Y tersangka dilaporkan ke Polisi dan sempat diamankan di Polsek Manna. Setelah masa tahanannya habis, penahanannya ditangguhkan.\
Setelah melalui proses hukum, akhirnya berkas tersangka dinyatakan lengakap alias P21, namun malahan tersangka tidak diketahui keberadaannya. "Karena sebelumnya sempattidak diketahui keberadaanny. Makanya kita nyatakan DPO, sebenarnya PZ itu memang sudah sering berurusan dengan hukum, kasusnyapun itu-itu saja, penganiayaan, dan orangnyapun itu-itulah," terang Kapolsek.
Tambahnya, dalam waktu dekat, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. "Kita akan koordinasikan dulul dengan jaksa, kemungkinan Selasa atau Rabu kita serahkan, karena besok (6/2/2016) sampai Senin (8/2/2016) mereka libur," tutup Kapolsek. (Apdian Utama)