BENGKULU SELATAN, PB - Sebagai perwujudan Undang-Undang No 23 tahun 2014 khususnya pasal 24, nomenklatur SKPD di Kabupaten Bengkulu Selatan akan mengalami perubahan. Perubahan tersebut mencakup penggabungan, pengahpusan dan/atau peleburan dinas, badan atau kantor. Beberapa SKPD naik status dari badan atau kantor menjadi dinas, adapula yang mengalami penurunan status dari Dinas menjadi Badan, dan ada pula pembentukan dinas baru.
Diantara yang mengalami perubahan status yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang berubah menjadi Badan Keuangan. Sedangkan salah satu dinas baru yakni Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan satu Badan baru yakni Badan Penelitian dan Pengembangan.
Hal tersebut tergambar dalam rapat pemetaan urusan pemerintahan di ruang pertemuan Pemda Bengkulu Selatan pada hari Rabu (11/2/2016).
Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Assisten III Pemda Bengkulu Selatan Yulian Fauzi terungkap bahwa dalam rancangan nomenklatur seluruh SKPD yang berstatus kantor dihapus dan diganti menjadi dinas. Dari total 23 SKPD yang dirancang hanya tiga yang berstatus badan, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Keuangan. Sisanya 16 SKPD berstatus Dinas, sisanya lagi yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun menurut Yulian Fauzi hal itu baru bersifat rancangan, karena masih banyak proses yang harus dilalui. Diantaranya pemetaan urusan pemerintah daerah bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pembentukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Untuk penetapan pedoman nomenklatur perangkat daerah paling lambat bulan April, kemudian Agustus 2016 ini paling lambat Perdanya sudah ada. Itu paling lambat, akan lebih baik kalau sebelum itu," harap Yulian Fuazi. (Apdian Utama)
Rancangan nama-nama SKPD di Bengkulu Selatan
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas Pendidikan (Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga)
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman)
7. Dinas Pertanian
8. Dinas Kelautan dan Perikanan
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
10. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
11. Dinas Ketahan Pangan
12. Satuan Polisi Pamong Praja
13. Dinas Bencana dan Kebakaran (BPBD)
14. Dinas Lingkungan Hidup (Kehutanan)
15. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
17. Dinas Penanaman Modal (KPTSP)
18. Dinas Komunikasi, Informastika dan Persandian
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
20. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda)
22. Badan Penelitian dan Pengembangan
23. Badan Keuangan