Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Gafatar Diduga Pernah Bagi-bagi Sembako di Pino Raya

1234BENGKULU SELATAN, PB - Rapat koordinasi dan sosialisasi Ormas Gafatar yang digelar Kesbangpol Bengkulu Selatan pada hari Selasa (2/2/2016) bertempat di Gedung Daerah, menyimpulkan bahwa wilayah Bengkulu Selatan bebas dari Ormas Gafatar. Hal tersebut sesuai dari hasil pantauan Pakem dan FKDM di masyarakat.

Baca juga: Gafatar Tepar Sebelum Mekar dan 20 Orang Pengikut Aliran Gafatar di Bengkulu Utara Sedang di Pantau serta Aliran Dana Gafatar Dianggap Tak Jelas

Namun demikian, bukan berarti wilayah Bengkulu Selatan tidak pernah disentuh oleh Gafatar. Pada awal tahun 2015 yang lalu, Ormas Gafatar pernah mau mendaftarkan organisasinya ke Kantor Kesbangpol Bengkulu Selatan.

"Karena persyaratannya tidak lengkap makanya ketika itu tidak kita terbitkan izinnya," terang Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan Siswanto.

Malah, Gafatar diduga pernah melakukan aksi sosial dengan membagikan sembako di wilayah Kecamatan Pino Raya.

"Namun itu cuma dugaan, belum jelas. Karena awal tahun 2015 pernah ada aksi bagi-bagi sembako. Tapi siapa dan dari mana orang yang melakukannya tidak dikenali, malah seperti cerita dari FKUB dan FKDM pada saat itu pernah dibahas dalam rapat. Tapi kala itu kan Ormas Gafatar belum seperti sekarang ini," sebut Siswanto pada saat memandu acara tersebut.

Meskipun hal tersebut hanya bersifat dugaan, hal demikian cukup beralasan. Karena aktifitas Gafatar di Provinsi Bengkulu memang pernah ada. Seperti yang dilangsir beberpa media, sekretariat Gafatar yang pernah berdiri di Tanah Patah, Kota Bengkulu dan di Seluma Gafatar pernah menyebarkan majalah di Kantor Camat. Semua kejadiannya diawal tahun 2015.

Untuk diketahui, seperti dilansir pedomanbengkulu.com pada tanggal 14 Agustus 2011, Gafatar berdiri atas prakarsa 51 orang. Dan tanggal 21 Januari 2012 Gafatar dideklarasikan diikuti oleh 14 DPD (14 provinsi). Terakhir mereka telah mempunyai pengurus di 34 provinsi. Saat ini, Mahful M. Tumanurung merupakan ketua, dengan asas berdasarkan Pancasila. Sejak tanggal 7 November 2007 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melarang ajaran yang dikembangkan Mushadeq tersebut.  [Apdian Utama]