BENGKULU, PB - Telah dikeluarkannya fatwa dari Ketua Umum MUI Pusat bahwa gafatar terbukti sesat, masyarakat dihimbau oleh Ketua Umum MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin agar lebih jeli dalam memilih sebuah organisasi.
Baca juga: MUI: Gafatar Sesat, Pengikutnya Murtad
"Dihimbau kepada masyarakat agar melihat organisasi itu ilegal atau tidak, terdaftar atau tidak, dan tujuan dari organisasi tersebut. Jangan sampai kita mengikuti organisasi, tetapi kita sendiri tidak mengetahui," katanya bijak.
Beliau juga menambahkan agar masyarakat lebih awas saat masuk ke organisasi asalkan tahu dengan paham dan aliran yang dikembangkan, asalkan tidak termasuk dalam 10 kriteria aliran sesat yang dikeluarkan oleh MUI pada tanggal 6 November 2007 lalu.
Dari data yang dihimpun, Gafatar sendiri dideklarasikan pada tanggal 21 Januari 2012 dan memang sudah lama dipantau oleh BNPT. Kegiatannya dalam merekrut orang, menyebarkan paham dan aliran yang menyimpang membuat organisasi ini mendapat sorotan MUI.
Meskipun sempat melakukan pembelaan bahwa mereka adalah organisasi sosial kemasyarakatan, tapi Pemerintah menyatakan organisasi ini ilegal. Dan dari MUI sendiri, ajaran mereka dipertanyakan hingga akhirnya MUI menegaskan bahwa organisasi yang didirikan oleh Ahmad Musadeq termasuk aliran sesat.
Ahmad Musadeq merupakan guru spritul dari organisasi tersebut. Gafatar merupakan metarmorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang mengajarkan ajaran Millah Abraham yang mencampurkan adukkan tiga ajaran agama, diantaranya Islam, Nasrani, dan Yahudi.
Karena itu, hari ini Rabu (3/2/2016), MUI mengeluarkan fatwa sesat aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI mengimbau kepada para pengikut Gafatar untuk menjauh. Untuk pemerintah, MUI meminta agar para pengikut itu dikembalikan ke jalan yang benar sekaligus diberikan perlindungan. [Rizky Febrianty]