BENGKULU, PB - Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menyampaikan program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun akan diberlakukan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara peresmian gedung baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Bengkulu yang menjadi sekolah rujukan, Jumat (26/02/2016).
Baca juga: Pakta Integritas, KPK dan Lainnya Sudah Diundang.
Ridwan Mukti yang disambut dengan tarian persembahan yang diatampilkan para siswa mengaku sangat terkesan. Ia juga mengapresiasi kemajuan sekolah tersebut karena bisa menjadi rujukan bagi program Wajar 12 tahun untuk sekolah-sekolah kejuruan lainnya.
"Untuk itu, saya berharap SMK lainnya dapat menyamai prestasi yang telah diraih oleh SMK Negeri 1 Kota Bengkulu ini," katanya.
Dari pantauan Pedoman Bengkulu, peresmian gedung baru dan pelepasan Praktek Kerja Lapangan (PKL) siswa dihadiri juga oleh Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda, Waka Polda Kombespol Adnas, Kadis Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Direktur Pembina SMK Mustafirin, serta dihadiri Kepala sekolah SMK se Propinsi Bengkulu.
Peresmian gedung baru dan PKL siswa tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Pembina SMK Mustafirin. Ia berharap kehadiran SMK ini kedepannya dapat mengurangi angka penganggur. "Kita mendukung sepenuhnya dalam program Gubernur dengan Wajib beljar 12 tahun dan akan menambah kapasitas SMK setiap kecamatan," kata Mustafirin.
Program Wajar 12 tahun tersebut telah menjadi salah satu hal yang dibahas pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2016. Pemerintah Pusat dan Daerah akan bekerjasama dalam mewujudkan program tersebut.
Untuk diketahui, program wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan pemerintah. Pada awalnya, program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama sembilan tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas I sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiah (MI) hingga kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs).
Belakangan, pemerintah menargetkan akan memberlakukan program wajib belajar 12 tahun. Program ini sesuai rencana dimulai pada Juni 2015 lalu. Program ini akan mewajibkan setiap warga negara Indonesia bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah, yaitu dari tingkat kelas I SD atau MI hingga kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). [Yayuk Intan]