BENGKULU, PB - Sejumlah aktifis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan salah satu ritel modern Indomaret ke Polres Bengkulu, Selasa (9/2/2016). Pasalnya, Puskaki Bengkulu menduga peritel modern yang belum memiliki izin untuk melakukan usahanya di Kota Bengkulu ini melakukan penipuan.
Baca juga: Firdaus: Indomaret Bubar, Ritel Modern Lain Harus Ikut Ditutup dan Bila Teguran Disperindag Diabaikan, Indomaret Ditutup Paksa
Bendahara Umum Puskaki Bengkulu, Fathur Rohman, mengatakan, harga barang yang dijual oleh perusahaan Indomaret tidak sesuai dengan harga barang di dalam brosur promo. Dalam laporan ini, mereka menyertakan bukti-bukti berupa struk pembelian dan beberapa barang belanjaan berupa aneka makanan ringan dan minuman.
"Harga barang di rak tercatat Rp2.500 sementara di nota Rp2.800. kita mengalami kerugian Rp300. Kecil memang. Namun kalau dijumlahkan dengan sebelas item barang maka kerugian akan sangat besar," katanya menjelaskan perihal laporan ini.
Ia menjelaskan, masyarakat pasti banyak yang mengalami imbas dari praktik penipuan yang dilakukan perusahaan Indomaret ini. Karenanya, mereka berinisiatif melaporkan agar tidak semakin banyak yang menjadi korban.
"Banyak yang masyarakat yang mengeluh tanpa melaporkan. Karena nilai uang tidak terlalu besar dan mungkin karena ada kesibukan yang lebih mendesak. Bukti kami ambil dari dua gerai yang ada di Kota Bengkulu. Kami minta kasus ini segera ditindak," paparnya.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh perusahaan Indomaret melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Menurutnya, sebagai ritel yang melakukan praktik jual beli, perusahaan Indomaret seharusnya berlaku jujur.
Sementara Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja, ia masih enggan berkomentar banyak mengenai masalah ini. "Laporannya belum sampai ke meja saya. Nanti saya pelajari dulu," ungkapnya.
Ditemui ditempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan adanya laporan tersebut.
Disperindag Kota Bengkulu sendiri, tukasnya, tengah mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang akan memantau seluruh sengketa tarif barang dagangan yang dijual di pasaran.
"Ke depan bisa melapor kepada kami. Lembaga ini berfungsi untuk melakukan mediasi. Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Dikonfirmasi, orang yang diberikan kuasa oleh direksi Indomaret dalam menjalankan usahanya di Provinsi Bengkulu, Firdaus Jailani, menyayangkan adanya laporan Puskaki Bengkulu tersebut. Menurutnya, seharusnya laporan itu tidak harus sampai kepada aparat penegak hukum.
"Fenomena selisih harga itu sebenarnya hampir terjadi di semua ritel modern. Silahkan cek kalau tidak percaya. Tarif itu bisa saja malamnya naik, namun lebelnya belum sempat diganti, tapi oleh toko sudah dijual," jelasnya.
Menurut Firduas, konsumen bisa melakukan klarifikasi langsung kepada penjaga toko atau kasir bila mengalami hal ini. Bilamana kekeliriun toko ini sudah dilaporkan namun diabaikan oleh kasir, maka sanksi pidana berlaku bagi toko tersebut.
"Harga barang-barang itu sifatnya sangat fluktuatif. Bisa diperiksa harga aslinya secara online. Bila memang harga yang ingin dibeli konsumen memiliki selisih dan toko tidak mengetahui mana yang asli, maka harga terendah yang berlaku," demikian Firdaus. [RN/Zefpron Saputra]