JAKARTA, PB - Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP tersebut bernama Kartu Indentitas Anak (KIA). Penerbitan KIA ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA terdiri dari 2 jenis. Yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Baca juga: Tahun Depan, Anak Kecil Bakal Punya ‘KTP’
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sementara ntuk anak WNI yang berusia dibawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA, ada persyaratan yang harus dilengkapi.
Berikut persyaratannya:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sedangkan bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak WNA yang tinggal di Indonesia, syarat untuk mendapat KIA sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Lalu bagaimana cara untuk membuat KIA ini? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak WNA, cara pembuatan KIA sebagai berikut:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas. [GP]