Warga Bengkulu Selatan Tertipu Rp 4 Juta
BENGKULU SELATAN, PB - Jangan percaya pada makelar kasus atau orang yang menawarkan jasa mengurus kasus supaya bebas dari jeratan hukum. Karena dipastikan hal tersebut hanyalah modus penipuan.
Kejadian tersebut dialami oleh Jumadi (47), warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna. Karena percaya pada jasa makelar kasus, akhirnya uang Rp 4 juta miliknya melayang.
Penipuan tersebut baru disadari korban, Kamis (4/2/2016). Dia kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Bengkulu Selatan. Adalah YS, warga Kota Pagar Alam, yang menjadi orang yang diduga melakukan penipuan tersebut.
Dijelaskan oleh Jumadi, modus yang digunakan pelaku yakni dengan meminta sejumlah uang kepada korban untuk membebaskan anak korban yang ditahan di Polres Bengkulu Selatan. Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta. Namun hingga Kamis (4/2/2016), anak korban masih ditahan.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 18.00 WIB. Ketika itu, pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan bila pelaku bisa mengeluarkan anak korban yang ditahan di Polres Bengkulu Selatan. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. Namun korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut diambil oleh pelaku dan kata pelaku, uang tersebut akan diberikan kepada pihak Polres Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Manna.
"Anak saya dan anak YS itu sama-sama ada kasus, dan sama-sama ditahan. Anak saya ditahan karena kasus berkelahi, anak Yan itu karena kasus curi baju, anak Yan itu sekarang sudah bebas. Makanya saya percaya kalau dia bisa membantu," ujar Jumadi.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan AKP Nurzaini Toha, SIK membenarkan laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," singkatnya. [Apdian Utama]