[caption id="attachment_14371" align="alignleft" width="300"] IST/Novel Baswedan[/caption]
JAKARTA, PB – Penyidik aktif KPK, Novel Baswedan bisa bebas dari tuntutan hukum. Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo bahkan telah turun tangan dan memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Novel Baswedan dan KPK Minta Novel Baswedan Tak Ditahan serta Novel Baswedan Dipimpong
Hal itu disampaikan oleh mantan pimpinan KPK yang kini menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo. Ia mengatakan perintah tersebut disampaikan Jokowi saat bertemu Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara pada Senin (15/02/2015) pagi tadi.
Mekanisme penyelesaian secara hukum memungkinkan untuk ditempuh katanya, karena tersedia opsi penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau mengasampingkan perkara (deponering). Johan mengatakan berkas dakwaan masih bisa ditarik sesuai Pasal 144 KUHAP.
Ditangan Jaksa Agung
Berkas kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tersebut kini berada ditangan kejaksaan.
Berkas perkara Novel saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Maka kasus ini telah dianggap layak dan sesuai. Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sedang mempertimbangkan klausal deponering.
Penarikan penuntutan untuk dilakukan deponering dari Pengadilan Negeri Bengkulu masih dalam proses. Menurutnya, sebagai pemilik hak prerogatif pihaknya masih melihat aspirasi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga mangaku mempertimbangkan soal penolakan pembekuan perkara (deponering) oleh Komisi III DPR RI atas kasus Novel. Ia menegaskan bahwa masalah ini akan diselesaikan secara arif dan baik. "Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti. Tetapi itu tetap hak preogatif Jaksa Agung," tandasnya.
Sikap PN Bengkulu
Terkait kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pihak Pengadilan Negri (PN) Bengkulu belum bias menetapkan kapan jadwal sidang Novel tersebut. Hal ini disampaikan Humas PN Bengkulu, Immanuel.
‘’Hingga saat ini, surat dakwaan Novel Bin Salim Baswedan belum dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Makanya, hingga H-1 sebelum jadwal sidang yang ditetapkan besok hari ini kami belum bias menentukannya. Yang jelas kita akan tunggu surat dakwaan tersebut hingga besok pagi,’’ kata Imanuel, Senin (15/2).
Dijelaskannya, PN Bengkulu memang sudah menjadwalkan persidangan pertama untuk kasus Novel pada Selasa (16/2) besok. Tetapi, hal ini dapat ditunda karena surat dakwaan tersebut belum dikembalikan ke PN Bengkulu.
‘’Makanya kita belum tahu kepastiannya. Yang jelas, kita tetap menunggu Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan kembali berkas perkara dan dakwaan yang sebelumnya sudah ditarik,’’ ungkapnya.
Meski demikian, persiapan untuk pelaksanaan sidang perdana yang dijadwalkan besok, tetap dilaksanakan sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan.
‘’Kita akan sesuai dengan SOP Pengadilan. Kalaú berkas perkara tidak dikembalikan, ya, pemeriksaan perkara tidak bisa dilaksanakan. Mengapa demikian, karena pemeriksaan perkara hanya bisa dilakukan, apabila berkas perkara sudah dikembalikan kepada kita. Berkas perkara itu dasar majelis hakim membuka sidang, besok masih kita tunggu,’’ tambahnya.
Ia juga menegaskan, sebenarnya dari pihak kejaksaan tidak ada deadline perbaikan surat dakwaan tersebut, itu kewenangan mereka. Makanya, kita hanya bisa menunggu. Sedangkan untuk penentuannya besok hingga pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. [Siregar/FAT]